Dinilai Gagal, Anggota KONI se-Maluku Layangkan Mosi tak Percaya kepada Murad Ismail
BERITABETA.COM, Ambon - Sebanyak 25 Induk Cabang Olahraga dan KONI se Provinsi Maluku melayangkan Mosi tidak Percaya kepada Ketua Umum KONI Provinsi Maluku, Murad Ismail.
Mantan Gubernur Maluku satu periode itu dinilai tidak layak untuk memimpin KONI Maluku lantaran ketidakmampuannya dalam membina olahraga di Maluku.
Pantauan beritabeta.com di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon Jumat (3/1/2025), pertemuan internal 25 Induk Cabang Olahraga plus KONI 11 kabupaten/kota itu guna menyerahkan Surat Pernyataan Mosi tak Percaya kepada Pengurus KONI Provinsi Maluku dan KONI Pusat.
Dalam Surat Pernyataan Mosi tak Percaya 25 Induk Cabang Olahraga dan KONI se Maluku kepada Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Masa Bakti 2022-2026 itu disebutkan, pertama menurunnya prestasi atlet Maluku pada peringkat 31 di PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 dari semula peringkat 21 pada PON XX di Papua.
Kedua, Ketua Umum KONI Maluku, Murad Ismail merupakan penanggungjawab tertinggi pada KONI Provinsi Maluku Masa Bhakti 2022-2026 sebagaimana diamanatkan dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) KONI namun sayangnya mandul.
Ketiga, selama menjabat Ketua Umum KONI Provinsi Maluku, Murad Ismail tidak melaksanakan Rapat Kerja Tahunan yakni Tahun 2022, 2023 dan 2024. Hal itu bertentangan dengan AD/ART KONI.
Keempat, dalam kepemimpinan Murad Ismail, ternyata sampai saat ini KONI Provinsi Maluku masih menyisahkan tunggakan atau hutang pihak ketiga serta pihak lainnya dalam pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 bernilai ratusan bahkan miliaran rupiah.
Kondisi inialah yang membuat anggota KONI se Provinsi Maluku muak dan mengambil langkah melayangkan Mosi tak Percaya kepada yang bersangkutan. Mirisnya, point penting atau point kelima dalam pernyataan Mosi tak Percaya itu anggota KONI Provinsi Maluku yang merupakan pemegang hak suara meminta untuk digelarnya Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (MUSORPROVLUB) KONI Maluku.