BERITABETA.COM, Ambon – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sinte sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat total 46,9529 gram.

Barang bukti ini merupakan hasil sitaan yang ditemukan dari salah satu perusahan jasa pengiriman seberat 52, 6989 gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium 5,746 gram, sehingga sisanya adalah 46,9529 gram yang akan BNNP Maluku musnahkan pada hari ini.

“Ini merupakan barang bukti narkotika jenis Sinte yang akan dimusnahkan. Jumlahnya  sebanyak tiga paket dengan berat total 46,9529 gram,”kata Kepala Bagian Umum BNNP Maluku, Mintje Jacoba kepada wartawan, di Kantor BNNP Maluku, Senin (28/12/2020).

Menurut Mintje Jacoba, barang bukti temuan narkotika jenis Sinte yang akan dimusnahkan ini merupakan barang bukti dengan Bea Cukai Ambon yang diamankan sejak bulan Oktober 2020 di tiga tempat yang berbeda.

Kronologis terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang bukti yang ditemukan pada bulan Oktober 2020. Narkotika jenis Sinte ini dikirim dari Makassar melalui jasa pengiriman J&T Ekspress Ambon.

Setelah kurang lebih 2 (dua) bulan ditunggu untuk diambil penerima,  tidak ada pemiliknya sehingga petugas mengamankan barang bukti tersebut dan melakukan pengujian laboratorium serta meminta penetapan penyitaan dan Kejaksaan Negeri Ambon untuk dimusnahkan.

Mintje Jacoba menjelaskan, adanya pemusnahan ini menunjukan bahwa peredaran Narkotika cukup tinggi dalam wilayah hukum Provinsi Maluku. Sehingga untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini sangat dibutuhkan peran serta semua komponen masyarakat.

“Mari bersama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa dan menyatakan perang terhadap Narkoba.  Hidup 100 % sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa Narkoba dalam mewujudkan masyarakat Maluku BERSINAR (Bersih Narkoba),”ajaknya.

Apa itu Sinte ?

Untuk diketahui, Sinte adalah jenis narkoba berbentuk tembakau atau cairan (liquid) rokok elektrik. Zat aktifnya antara lain AB-CHMINACA, 5-FLUORO-ADB, dan FUB-AMB. Ketiganya sudah terdaftar sebagai narkotika golongan satu sejak 2018. Kepemilikan barang haram  ini diancam kurungan penjara empat hingga dua belas tahun serta denda 800 juta hingga 8 miliar rupiah.