BERITABETA.COM, Ambon – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sinte sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat total 46,9529 gram.

Barang bukti ini merupakan hasil sitaan yang ditemukan dari salah satu perusahan jasa pengiriman seberat 52, 6989 gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium 5,746 gram, sehingga sisanya adalah 46,9529 gram yang akan BNNP Maluku musnahkan pada hari ini.

“Ini merupakan barang bukti narkotika jenis Sinte yang akan dimusnahkan. Jumlahnya  sebanyak tiga paket dengan berat total 46,9529 gram,”kata Kepala Bagian Umum BNNP Maluku, Mintje Jacoba kepada wartawan, di Kantor BNNP Maluku, Senin (28/12/2020).

Menurut Mintje Jacoba, barang bukti temuan narkotika jenis Sinte yang akan dimusnahkan ini merupakan barang bukti dengan Bea Cukai Ambon yang diamankan sejak bulan Oktober 2020 di tiga tempat yang berbeda.

Kronologis terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang bukti yang ditemukan pada bulan Oktober 2020. Narkotika jenis Sinte ini dikirim dari Makassar melalui jasa pengiriman J&T Ekspress Ambon.

Setelah kurang lebih 2 (dua) bulan ditunggu untuk diambil penerima,  tidak ada pemiliknya sehingga petugas mengamankan barang bukti tersebut dan melakukan pengujian laboratorium serta meminta penetapan penyitaan dan Kejaksaan Negeri Ambon untuk dimusnahkan.

Mintje Jacoba menjelaskan, adanya pemusnahan ini menunjukan bahwa peredaran Narkotika cukup tinggi dalam wilayah hukum Provinsi Maluku. Sehingga untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini sangat dibutuhkan peran serta semua komponen masyarakat.

“Mari bersama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa dan menyatakan perang terhadap Narkoba.  Hidup 100 % sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa Narkoba dalam mewujudkan masyarakat Maluku BERSINAR (Bersih Narkoba),”ajaknya.

Apa itu Sinte ?

Untuk diketahui, Sinte adalah jenis narkoba berbentuk tembakau atau cairan (liquid) rokok elektrik. Zat aktifnya antara lain AB-CHMINACA, 5-FLUORO-ADB, dan FUB-AMB. Ketiganya sudah terdaftar sebagai narkotika golongan satu sejak 2018. Kepemilikan barang haram  ini diancam kurungan penjara empat hingga dua belas tahun serta denda 800 juta hingga 8 miliar rupiah.

Demi menghindari hukuman, produsen Sinte menggunakan zat-zat psikoaktif yang tidak atau belum digolongkan sebagai narkotika oleh pemerintah. Sesuai namanya pula, Sinte merupakan narkoba yang sepenuhnya berbahan baku sintetis.

Karena kerap disebut sebagai “ganja sintetis”, konsumen ganja pun menjadi segmen potensial dalam pemasaran narkoba yang masih tergolong baru ini. Terlebih, wujud sinte yang paling banyak dipasarkan adalah tembakau kering yang cara konsumsinya, kecuali yang berwujud cairan, sama seperti nyimeng.

Selain aman dari sanksi pidana, para produsen juga mendapat keuntungan dari popularitas ganja. Ketenaran tersebut turut dimanfaatkan dalam pemasaran Sinte.

Survei yang dilakukan BNN bersama PPK UI pada 2017, menunjukkan jumlah penduduk Indonesia yang mengonsumsi ganja sebanyak 1,7 jutaan orang. Dengan jumlah tersebut, ganja menjadi narkoba yang paling banyak dikonsumsi di Indonesia.

Pengembangan varian bahan baku sinte terus dilakukan supaya hukum berupa daftar penggolongan narkotika tidak bisa memidanakan baik produsen maupun konsumennya.

Penyebutan “ganja sintetis” terutama dilakukan produsen sinte supaya konsumen ganja di Indonesia, yang diperkirakan jumlahnya hampir dua juta orang, berminat untuk menjajal giting ganja legal dan membeli narkoba tersebut.  Ini merupakan strategi pemasaran yang sekadar mendompleng popularitas ganja. Padahal, efek zat sintetis tidak sama, bahkan sangat berbeda dengan efek ganja alamiah.

Efek yang diharapkan tidak terjadi lantaran zat psikoaktif sinte mengikat reseptor ganja di otak terlalu kuat dan berlebihan. Padahal, sinte telah dirancang sekian lama dengan berbagai macam zat aktif yang terus mengalami pergantian supaya bisa mengikat reseptor tersebut sebagaimana dilakukan oleh zat psikoaktif tanaman ganja, delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) (BB-YP-DIO)