“Tersangka IK dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Beberapa hari berikutnya, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan A, warga BTN Kebun Cengkih, desa Batu Merah. A diringkus di Penginapan Puncak Asmara, Gunung Malintang Ambon, Senin (13/3/2023), sekitar pukul 21.30 WIT.

Saat diamankan anggota pemberantasan narkoba Polda Maluku menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti dikemas menggunakan plastik klem bening dan dimasukan ke dalam dos rokok Sampoerna.

“Setelah itu saudara A beserta barang bukti di bawah ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. A dijerat menggunakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” sebut Ohoirat.

Delapan hari berlalu, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan tersangka BL, di parkiran kendaraan Hotel Tirta Kencana, Kecamatan Nusaniwe Ambon pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Warga Benteng Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe ini diamankan bersama narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2 paket.

“Tersangka BL dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.

Untuk tersangka SNL dan SBM, aparat Polda Maluku mengamankan mereka pada Rabu (22/3/2023). Tersangka SNL diamankan lebih dulu sekitar pukul 16.00 WIT. Ia diamankan di depan kantor JNT Cabang Nusaniwe Ambon. Dari tangannya polisi menemukan barang bukti 4 paket sabu-sabu. Barang bukti dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil, terlilit lembar kertas foil warna silver.

Saat SNL diamankan, tersangka lainnya yaitu SBM menguhubunginya melalui telepon genggam. SBM merupakan orang yang menyuruh SNL mengambil paketan berisi narkotika tersebut.

“Jadi saat SNL diamankan, kemudian SBM menghubunginya untuk mengecek apakah paketan berisi narkotika sudah diambil atau belum,” katanya.

Dihubungi oleh SBM, tersangka SNL kemudian memberitahukan lokasi keberadaannya yang saat itu sedang bersama anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.

“Berselang satu jam kemudian saudara SBM tiba di lokasi dan diamankan oleh anggota. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna Proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat menggunakan 132 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ohoirat.