BERITABETA.COM, Namlea – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pulau Buru, tiga pelaku penyeludupan merkuri sebanyak 78 kg yang diamankan di Kota Namlea, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu masing-masing pengusaha bernama Zainul Amri (36) yang beralamat tinggal di Marlan Jaya No 33 Kelurahan Bukit Dato, Kecamatan Dumay Selatan, Kabupaten Dumay,  Provinsi Riau, kemudian  seorang pelajar bernama Sarlan Rumalutur (19).

Satu tersangka lainnya adalah, Rifandy (21). Keduanya beralamat tempat tinggal di Desa Malako, Kecamatan Wahai Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasatreskrim Polres Pulau Buru, AKP Handri Dwi Azhary kepada wartawan menjelaskan, bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka  dan sudah selesai diperiksa.

“Yang sudah ditetapkan TSK 3 orang dan sudah selesai dilaksanakan pemeriksaan. Untuk sementara yang diduga pemilik masih dalam tahap pengembangan,”ungkap Kasatreskrim AKP Handri Dwi Azhari Rabu sore (10/02/2021).

AKP Handri menjelaskan, ketiga tersangka ini disangkakan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan / atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan / atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut Undang – Undang.

Hal ini, kata dia, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Kasatreskrim, dalam pemeriksaan awal, merkuri 78 kg ini dibawa para tersangka dari Ambon masuk lewat pelabuhan feri Namlea dan hendak dislundupkan lagi ke Surabaya gunakan kapal Pelni.

Selama diperiksa, tersangka mengaku  mengambil merkuri dari seseorang di Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah. Tapi tersangka berdalih tidak mengenal  orang yang memberikan barang tersebut di Tulehu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan belum di ketahui BB Merkuri tersebut diolah dimana,”ujar Handri.

Menyusul terbongkarnya beberapa kejadian penyelundupan merkuri di wilayah kerja Polres Pulau Buru, Handri Dwi Azhary menegaskan, kedepan akan ditingkatkan kegiatan berupa pengecekan/ sweping di pintu masuk.

“Kami berharap juga peran serta masyarakat agar melaporkan apabila ada hal-hal  yang mencurigakan kepada kepolisian resort pulau buru, pinta Handri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga tersangka ini ditangkap Tim Marsegu Satreskrim Polres Pulau Buru bersama Tim Walet Polsek Namlea yang  dipimpin Ipda Dicky.

Upaya menggagalkan penyelundupan merkuri 78 Kg itu diungkap Tim Marsegu Satreskrim Polres Pulau Buru dalam akun Facebook Buser Namlea.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumaatmadja yang berhasil dihubungi lewat WhatsApp menjelaskan, bahwa kasusnya masih dalam pengembangan (BB-DUL)