BERITABETA.COM, Namlea – Setelah intens menertibkan aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan Gunung Botak, Polres Pulau Buru kembali meringkus tujuh PETI di Desa Waekerta (Unit 16) Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku.

Ketujuh orang ini ditangkap karena kedapatan sedang mengolah emas yang bahan bakunya berasal dari tambang  Gogorea.

Polisi juga  menyita empat  kilogram Merkuri yang dipergunakan pemilik tromol untuk mengolah pasir dan bebatuan emas dan sebanyak 160 gram emas terdiri dari 115 emas murni dan 45 gram emas bercampur merkuri.

Ketujuh orang yang ditangkap itu antara lain, pemilik tromol bernama Misri (65) dan karyawannya Oman (59) asal Garut Jawa Barat, Hamsari (45) asal Warkerta, dan Rendi Sangadji (18) asal Waetele (unit 15).

Serta penambang yang mengaku sebagai pemilik material masing-masing Sumartin (35) asal Desa Waenetat, Ade Jamhari (37) asal Subang Jabar, dan  Suhendi (48) asal Sukabumi, Jawa Barat.

Lima dari tujuh penambang yang ditangkap karena ketahuan mengola emas di tambang Gogorea (FOTO: Polres Pulau Buru)

Wakapolres Pulau Buru, Kompol Backhrye Hehanussa yang dihubungi beritabeta.com, Minggu pagi (28/7/2019) membenarkan aksi penangkapan itu.

“Ini bagian dari langkah tegas Polres Pulau Buru untuk memotong mata rantai peredaran merkuri dan menghentikan aktifitas PETI di Gunung Botak dan Gogorea yang kini dalam pengawasan pemerintah,” ucap Wakapolres.

Terkait dengan Merkuri, Reskrim juga sedang memeriksa intensif pemilik tromol, guna mengungkap sumber penyuplai bahan kimia berbahaya ini.

Kata Wakapolres, ketujuh pelaku ini dijerat melanggar pasal 158 UU RI Nomor  04 Tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batu Bara,  jo pasal 55 ayat 1 Ke – 1e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Wakapolres lebih lanjut menjelaskan, ketujuh orang ini ditangkap pada pukul 23.30 WIT, Sabtu tengah malam, di tromol milik Misri yang sedang beroperasi mengolah emas, berlokasi di Desa Waekerta.

Ditanya lebih lanjut, Wakapolres mengaku saat digerebek petugas, tidak ada perlawanan. Namun pemilik tromol, karyawan dan lima penambang yang sedang mengolah emas hanya sempat kaget.

“Ketujuh orang ini sudah kami amankan di Mapolres Pulau Buru dan sedang jalani pemeriksaan intensif,”tandas Wakapolres.

Penangkapan ini berawal pada pukul  22.30 WIT  saat Kasat IK Polres P. Buru AKP Robi Hehanussa bersama tim Satuan Intelkam menemukan para pelaku sedang melakukan pengolahan emas menggunakan mesin tromol pada gudang milik  Misri, sehingga pelaku beserta barang bukti diamankan di TKP.

Kemudian Kasat Intelkam melaporkan hasil temuan tersebut kepada Wakapolres.  Pukul 23.00 WIT, Kapolsek Waeapo Ipda Rizki Arif Prabowo bersama personil polsek Waeapo tiba di TKP untuk memasang Police Line dan mengamankan TKP, hingga pukul 23.30 WIT Wakapolres bersama Kasat Reskrim AKP Senja Pratama, KBO Sat Reskrim dan personil Reskrim serta Sabhara Polres Pulau Buru tiba di TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Wakapolres mengakui, berdasarkan hasil interogasi awal diperoleh keterangan bahwa material yang diolah adalah material emas dari lokasi tambang gunung Gogorea dengan jumlah 70 karung.

Telah diolah sejak hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 pukul 16.00 WIT dengan hasil emas yang diperoleh sebanyak 115 gram emas murni dan 45 gram emas bercampur mercury.

Dalam penangkapan semalam, turut diamankan merkuri 4 kg serta beberapa barang bukti 22 unit tromol, Satu unit mesin Yanmar 8,5 kg, Satu buah bola angin, 43 karung material emas siap olah, 115 gram emas murni, 45 gram emas bercampur mercuri,24 tali fanbel, Satu set alat pembakar emas,  2 buah timbangan, 66 buah peluru tromol.

Operasi penangkapan semalam itu dipimpin Wakapolres. Operasi penangkapan dan pengamanan barang bukti itu baru selesai pukul 04.00 WIT Minggu dini hari, saat pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres.(BB-DUL)