Pasutri Pengolah Emas Ilegal dari Gunung Botak Ditangkap
BERITABETA.COM, Namlea – Aparat kepolisian dari Polsek Waeapo, Kabupaten Buru berhasil menggerebek pemilik tromol yang mengolah emas secara ilegal di Desa Parbulu, unit 17, Kecamatan Waekata, Kabupaten Buru, Maluku.
Masih ada aktivitas penambang emas di Gunung Botak, Pulau Buru. Para penambang nekat mengambil material pasir di kawasan itu dan mengolahnya di perkampungan.
Pengrebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Waeapo, Ipda Andi Erwin Poleonro itu berhasil menyita bahan kimia berbahaya jenis merkuri seberat 1,5 kg dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pasangan suami istri (Pasutri) pemilik tromol, Muh Devin Kasenda (32) asal Minahasa, Sulawesi Utara dan istrinya, Iin Warhangan (32) beralamat di jalan Baru Namlea, turut diamankan petugas kepolisian.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati yang dikonfirmasi , tidak menyangkal adanya penangkapan itu. Kapolres meminta agar ditanyakan langsung ke Kapolsek Waeapo dan Kasubbang Humas, Ipda Zulkifli Asri.
“Silahkan konfirmasi nanti kepada kapolsek waeapo ataupun kasubag humas. Terimakasih,”pesan Kapolres.
Keterangan yang berhasil dikumpulkan wartawan beritabeta.com menyebutkan, penangkapan Pasutri pemilik tromol Devin dan Iin, dilakukan pada pukul 18.20 WIT, Jumat lalu (11/10/2019) dan dipimpin langsung Ipda Andi Erwin Poleonro. Tromol yang sedang berputar itu letaknya di pekarangan rumah milik Toni Batuwael.
Selama dalam penggebrekan, petugas kepolisian turut membawa lima orang saksi ke Polsek Waeapo, termasuk pemilik pekarangan Toni Batuwael, serta Arifin, 49, warga asal Palu (Sulteng), Adi, 29, warga asal Desa Rumahtiga (Ambon), Oskar, 37, warga asal Tobelo (Malut) dan Lusi asal Desa Parbulu.
Kasubbag Humas Polres Pulau, yang dihubungi terpisah menjelaskan, kasus penangkapan Pasutri ini bermula dari laporan Babinkamtibmas Desa Parbulu, Bripka Eko Pujianto, pada Jumat sekitar pukul 17.15 wit, bahwa di Desa binaannya ada Tromol yg sedang beroperasi.
Mendapatkan laporan itu, Kapolsek bertindak sigap dengan memerintahkan personil piket jaga untuk melaksanakan penangkapan dan dipimpin langsung oleh kapolsek.
Saat di TKP, Kapolsek dan anak buahnya menangkap basah dari 20 buah tromol, sebanyak 10 unit yang sedang berputar. Kapolsek langsung bergerak dan dengan cekatan mem-police line di TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Kemudian barang bukti diangkut ke Polsek bersama dua tersangka dan lima orang saksi.Kades Parbulu, Paimun turut hadir menyaksikan pemuatan barang bukti ke Polsek.
Ipda Zulkifli lebih jauh menjelaskan, saat tersangka Davin dan istrinya tiba di Kantor Polsek Waeapo, nampak terlihat kondisi Davin dalam keadaan sakit.
Demi kemanusiaan, pada pukul 21.00 WIT, Kapolsek memerintahkan anggota jaga untuk membawa tersangka berobat di RS Waekasar. Kepada polisi, Iin Warhangan mengaku kalau suaminya mengidap penyakit infeksi paru dan kelenjar getah bening.
Adapun barang bukti yg diamankan sbb : 20 buah Tromol, 11 Peluru tromol penghancur Material, 1Mesin Dinamo penggerak Tromol,1 Karung tanah Material sisa pengolahan, 1 selang air, 1 buah kain remas Merkuri, 19 panbel Tromol, 1 buah Panbel dari Dinamo ke Bola angin, 1 (lbuah Roda Gila/bola angin, 1,5 Kg Merkuri, 13 Penutup Tromol,1 Buah Tabung pembakaran Emas, 1 Buah Mesin Sedot Air, 1 buah Gabang, (BB-DUL)