BERITABETA.COM, Ambon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pualu-pulau Lease membekuk lima warga, yang diduga sebagai pemilik narkoba. Selain dibekuk polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.

Kini kelima warga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Besar Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Pantauan beritabeta.com, Rabu (22/9/2020), kelima tersangka ikut dihadirkan saat jumpa pers di ruang lobby Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Mereka diantarnya berinisial RS, ARS, AS, BAT, dan MK.

Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kepada wartawan menjelaskan, pada September 2020 ini terungkap 5 tersangka dengan kasus yang berbeda, yakni tiga orang diantaranya pemilik narkotika jenis ganja, dan dua lain yang diketahui sebagai pemilik sabu-sabu.

“Penangkapan 5 orang ini pada tempat yang berbeda. Salah satunya inisial MK diringkus polisi, di kawasan Batu Capeo, Taman Makmur, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Yang bersangkuatn ditangkap dengan barang bukti sebanyak 28 paket Ganja,” ungkap Kapolresta.

Sementara tersangka BAT ditangkap di kawasan tempat putar Taman Makmur, dengan barang bukti yang disita 22 paket ganja. Kemudian RS diringkus di depan Gereja Syalom Batu Meja, Kecamatan Sirimau, dengan 1 paket ganja.

Tersangka dua lainnya, masing-masing AS dimankan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, dengan 2 paket sabu, sementara ARS ditangkap di kawasan Gunung Malintang dengan membawa 1 paket sabu.

Totalnya, 51 paket ganja dengan berat 21,8 gram, sedangkan tiga paket sabu-sabu dengan berat 0,66 gram.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1, tentang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan menguasai atau mengunakan narkotika golongan 1 dan golongan 1 bukan tanama dengan ancaman maksimal 12-20 tahun penjara. (BB-YP)