Benarkah Ferry Tanaya dan Abdul Gani Laitupa saja yang bertindak “curang” dalam proses jual beli lahan tersebut? lalu seperti apa peran oknum PT. PLN (Persero) selaku pembeli lahan itu? Benarkah mereka (oknum PLN), tidak terlibat dalam kejahatan korporasi ini?

Tabir ini bisa dibongkar secara terang benderang, berpulang lagi kepada tim penyidik Kejati Maluku.

Substansinya, oknum yang ditetapkan sebagai tersangka hingga diadili di Pengadilan Tipikor Ambon kelak, adalah orang yang benar-benar atau wajib dimintai pertanggungjawaban dalam kejahatan tipikor jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG 10 MV itu.

Harapannya, penanganan perkara ini pihak Kejati Maluku harus tetap professional dan mengedepankan integritasnya.

Kejujuran tim penyidik dalam menuntaskan perkara ini sangat didambakan public. Siapapun yang terlibat, sudah sepatutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini. (***)