Talud Gumumae Empat Kali Rusak, Pengamat: Inspektorat SBT Harus Bersikap
"Kita menghormati masa waktu pemeliharaan, akan tetapi mekanisme hukum utamanya dalam hal kelayakan teknis dan audit tetap harus dilaksanakan oleh Inspektorat SBT," saran Sherlock.
Akademisi Fakultas Hukum Unpatti Ambon ini mengatakan, seharusnya dalam tahapan pelaksanaan kegiatan Inspektorat sudah harus melakukan pengawasan, apalagi pada saat pertama kali terjadi keruskaan. Dia mendorong Inspektorat SBT mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jika ada indikasi korupsi segera direkomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses selanjutnya," harap Sherlock.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat SBT Nasarudin Tianotak kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (01/02/2021) lalu mengaku sudah berulangkali memanggil pihak konsultan, namun tidak pernah digubris.
Menurut Nasarudin dari sisi pengawasan pekerjaan talud Pantai Gumumae itu tidak memenuhi kualifikasi teknis. Namun, pihaknya merasa kesulitan dalam pengawasan akibat pihak konsultan tidak memberikan gambar pekerjaan tersebut.
“Suruh panggil dia itu berkali-kali, saya minta agar gambar proyek talud Gumumae, tapi sampai sekarang dia tidak beri gambar itu,” katanya.
Terkait batas waktu pemeliharaan yang akan berakhir pada Juni 2021, Nasrudin berjanji, jika selesai masa pemeliharaan ada indikasi dalam pekerjaan proyek itu, maka Inspektorat SBT akan merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut. (BB-AZ)