Alasannya, penyidik belum menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati MBD itu, karena [penyidik] belum menerima hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku.

“Yang jelas terkait kasus ini, kita masih tunggu hasil audit dari BPKP Maluku,”timpalnya.

Baik Muji Martopo maupun Wahyudi Kareba sama-sama mengaku, terkait audit perhitungan kerugian negara, koordinasi tetap dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku dengan Inspektorat maupun BPKP Perwakilan Maluku.

“Sambil menunggu hasil auditnya, tentu koordinasi juga dilakukan oleh jaksa,”kata Muji dan Wahyudi.

Diketahui, untuk kasus dugaan tipikor belanja Setda SBB sedikitanya 13 orang sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku.

Dua orang di antaranya adalah Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan mantan Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.

Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini, karena yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Belanja SBB tahun 2016 ditengarai bocor alias diko0rupsi oleh oknum tertentu. Pasalnya item sebagaian belanjanya tidak mampu dipertanggungjawabkan secara detail.

Sejumlah bahan dan keterangan yang dapat dijadikan alat bukti terkait kasus ini telah dikantongi oleh Tim Penyidik Kejati Maluku.

Kabarnya, setelah menerima hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku, seterusnya Tim Penyidk Kejati Maluku akan mentepakan tersangka.

Sementara itu, terkait kasus dugaan Tipikor PT Kalwedo, Tim Penyidik pun telah memeriksa belasan orang atau pihak terkait dengan perkara ini.

Termasuk mantan Pimpinan di lingkup Badan Usaha Milik Daerah PT Kalwedo. Tersisa Benyamin Thomas Noach [Bupati MBD], yang belum diperiksa oleh jaksa penyidik.

Mereka yang pernah diperiksa seputar perkara ini antara lain; mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Kalwedo Periode 2015-2016, Lukas Tapilouw, mantan Plt Direktur PT Kalwedo periode 2016 - 2019, Bili Ratuhunlory, dan Bendahara PT Kalwedo, Yoice Jenita Lerick.

Adapula pihak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI yang pernah diperiksa oleh jaksa pada 16 April 2021 lalu adalah Usien James Mahulette. Dia periksa sebagai saksi.

Hingga berita ini publish, untuk proses hukum lanjutan dua kasus ini Tim Penyidik Kejati Maluku hanya menunggu hasil audit dari Inspektorat dan BPKP Perwakilan Maluku. (BB-RED)