BERITABETA.COM, Ambon – Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian negara oleh dua lembaga auditor di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Adalah kasus dugaan tipikor belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar, dan dugaan penyelewengan dana PT Kalwdo tahun anggaran 2012 - 2017 mencapai Rp10 miliar, yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola [BUMD PT Kalwedo].

Duo kasus dugaan korupsi “jumbo” ini hasil auditnya masih dalam proses perampungan oleh dua lembaga auditor tersebut. Kasus dugaan tipikor belanja Setda Kabupaten SBB diaudit oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

Sedangkan, dana PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya atau MBD tahun anggaran 2012 hingga 2017 audit perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku di Kota Ambon.

Dalih Kejati Maluku mengenai agenda pemeriksaan saksi lanjutan belum dapat dilakukan oleh penyidik, karena hasil audit kerugian keuangan negara terkait dua kasus tersebut, belum diserahkan oleh Inspektorat dan BPKP Maluku kepada [Korps Adhyaksa Maluku].

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, untuk audit kerugian negara terkait belanja Setda SBB masih dirampungkan oleh pihak Inspektorat Provinsi Maluku.

Dia belum dapat memastikan kapan hasil audit tersebut diserahkan oleh Inspektorat Maluku kepada tim penyidik Kejati Maluku.

“Kita masih tunggu hasil auditnya. Kalau sudah ada [diterima], pasti kita sampaikan kepada teman-teman [wartawan],” kata Wahyudi saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com di ruang kerjanya, kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon Rabu, (13/10/2021).

Sementara itu, Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, untuk kasus dugaan tipikor anggaran PT Kalwedo juga masih dalam proses audit. Pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku.

Mengenai agenda pemeriksaan terhadap Bupati MBD Benyamin Thomas Noach selaku mantan Direktur Utama PT Kalwedo Periode 2012 – 2015, Muji mengaku [pemeriksaan] terhadap Benyamin Thomas Noach belum dapsat dilakukan oleh penyidik.

Alasannya, penyidik belum menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati MBD itu, karena [penyidik] belum menerima hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku.

“Yang jelas terkait kasus ini, kita masih tunggu hasil audit dari BPKP Maluku,”timpalnya.

Baik Muji Martopo maupun Wahyudi Kareba sama-sama mengaku, terkait audit perhitungan kerugian negara, koordinasi tetap dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku dengan Inspektorat maupun BPKP Perwakilan Maluku.

“Sambil menunggu hasil auditnya, tentu koordinasi juga dilakukan oleh jaksa,”kata Muji dan Wahyudi.

Diketahui, untuk kasus dugaan tipikor belanja Setda SBB sedikitanya 13 orang sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku.

Dua orang di antaranya adalah Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan mantan Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.

Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini, karena yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Belanja SBB tahun 2016 ditengarai bocor alias diko0rupsi oleh oknum tertentu. Pasalnya item sebagaian belanjanya tidak mampu dipertanggungjawabkan secara detail.

Sejumlah bahan dan keterangan yang dapat dijadikan alat bukti terkait kasus ini telah dikantongi oleh Tim Penyidik Kejati Maluku.

Kabarnya, setelah menerima hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku, seterusnya Tim Penyidk Kejati Maluku akan mentepakan tersangka.

Sementara itu, terkait kasus dugaan Tipikor PT Kalwedo, Tim Penyidik pun telah memeriksa belasan orang atau pihak terkait dengan perkara ini.

Termasuk mantan Pimpinan di lingkup Badan Usaha Milik Daerah PT Kalwedo. Tersisa Benyamin Thomas Noach [Bupati MBD], yang belum diperiksa oleh jaksa penyidik.

Mereka yang pernah diperiksa seputar perkara ini antara lain; mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Kalwedo Periode 2015-2016, Lukas Tapilouw, mantan Plt Direktur PT Kalwedo periode 2016 - 2019, Bili Ratuhunlory, dan Bendahara PT Kalwedo, Yoice Jenita Lerick.

Adapula pihak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI yang pernah diperiksa oleh jaksa pada 16 April 2021 lalu adalah Usien James Mahulette. Dia periksa sebagai saksi.

Hingga berita ini publish, untuk proses hukum lanjutan dua kasus ini Tim Penyidik Kejati Maluku hanya menunggu hasil audit dari Inspektorat dan BPKP Perwakilan Maluku. (BB-RED)