BERITABETA.COM, Ambon – Audit perhitungan kerugian negara seputaran anggaran belanja langsung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2016 senilai Rp.18 miliar, hampir rampung dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

Hasil audit itu tampaknya dijadikan sebagai “pintu masuk”  atau rujukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menetapkan tersangka di kasus ini.

“Jika hasil audit itu sudah ada, nanti kita umumkan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ye. Oceng Ahmahdaly saat di konfrimasi wartawan, Senin (20/09/2021).

Berdasarkan koordinasi dilakukan penyidik dengan Inspektorat Provinsi Maluku, proses audit terakit anggaran belanaja Setda Kabupaten SBB tahun 2016 itu hampir rampung.

Bahkan, dalam waktu dekat hasil audit tersebut akan diserahkan oleh pihak Inspektorat Maluku kepada penyidik Kejati Maluku.

"Sesuai hasil koordinasi, pihak Inspektorat Maluku tengah merampungkan audit. Jika (hasil audit) sudah kami terima, maka selanjutnya kami akan bersikap untuk menetapkan tersangka," jelas Almahdaly.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan mengatakan, terkait dugaan kerugian negara dalam belanja Setda SBB tahun 2016 dari total anggaran Rp.18 miliar, hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejati Maluku menyebutkan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

“Anggaran ini tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Wahyudi Kareba kepada wartawan, belum lama ini di Ambon.

Diketahui, dari proses penyelidikan hingga penyidikan perkara ini tim jaksa penyidik Kejati Maluku sudah memeriksa kurang lebih 13 orang pihak terkait sebagai saksi.

Dua orang diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB Mansur Tuharea, dan mantan Bendahara Setda Pemkab SBB, Rio Khormain.

Untuk Sekda SBB Mansyur Tuharea, bersangkutan sudah pernah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku dengan statusnya sebagai saksi pada Selasa, 27 Juli 2021 lalu.

Kemudian atau dalam bulan September 2021 ini, Mansyur Tuharea juga kembali dimintai klarifikasinya oleh penyidik Kejati Maluku.

Ia berulangkali dimintai keterangan atau diperiksa oleh penyidik terkait perkara ini, karena jabatannya selaku Sekda SBB merupakan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. (BB-RED)