Demokrasi dan Wujud Kepemimpinan Kolektif Kolegial
Oleh : Faisal Amin Mamulaty (Anggota KPU Kabupaten Buru)
Konsep demokrasi secara sederhana dimaknai sebagai pemerintahan yang kedaulatannya terletak pada rakyat dan sering dilawankan dengan konsep totalitarianisme. Hampir seluruh negara di dunia kini mendaulat dirinya sebagai negara demokrasi.
Demokrasi pada dasarnya memberikan harapan kebahagiaan dan kepuasan bagi rakyat, karena rakyat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan penentukan kebijakan publik.
Idealnya dalam sebuah negara demokrasi, rakyatlah yang memerintah, membuat undang-undang, dan melakukan aktivitas- aktivitas penyelenggaraan negara lainnya. Namun, konsep demokrasi langsung semacam itu sulit dilakukan.
Karena demokrasi yang berkembang dan kita anut dewasa ini adalah demokrasi keterwakilan atau lazimnta desebut perwakilan (representative democracy), sehingga pelaksana aktivitas- aktivitas tersebut adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (pemilu) dan juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Di kebanyakan negara demokrasi, sebagian menganggap keberhasilan pelaksanaan kedaulatan rakyat itu terletak pada suksesnya penyaluran hak konstitusi rakyatnya pada saat hari pemungutan itu sendiri dan juga pada sebuah proses administrasi.
Dimana hasil pemilu yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat dianggap sangat akurat, partisipatif serta aspirasitif.
Kendati demikian, perlu dipahami bahwa Pemilihan Legislatif, Presiden dan Kepala Daerah tidak merupakan satu-satunya tolok ukur dan tentunya perlu dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan sebagainya. Agar dapat menadvokasi masyarakat lebih aktif dalam menetukan kebijakan-kebijakan politik guna menunjang kesejahteraan.
Indonesia pasca perubahan UUD 1945 menganut sistim demokrasi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan negaranya, di mana mekanisme pengisian jabatan-jabatan politik penting dalam pemerintahannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam hal ini, seluruh anggota DPR, DPD dan DPRD dan Presiden dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun kepala daerah dipilih secara demokratis yang dalam undang-undang ditegaskan dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada).