Perkara Korupsi Belanja Setda SBB, Saksi dan Terdakwa Baku Bantah Argumen
BERITABETA.COM, Ambon – Sidang perkara tindak pidana korupsi belanja pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat atau SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar digelar majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon, Senin (03/01/2022).
Pada persidangan kali ini saksi dan terdakwa saling baku bantah argumen seputar pembayaran biaya sewa kamar hotel dan penginapan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Jenny Tulak (ketua) didampingi dua hakim anggota berlangsung secara virtual ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Ye Oceng Ahmadali dan kawan-kawan menghadirkan dua orang saksi. Yaitu Hengky Sirait, Pemilik Hotel Amboina, dan Feny Tjiong, pemilik penginapan Mentari Indah di Piru, Ibukota Kabupaten SBB.
Mereka bersaksi untuk lima orang terdakwa dalam perkara ini. Yaitu terdakwa mantan Sekretaris Daerah [Sekda] Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, mantan Penjabat [Karateker] Bupati SBB Ujir Halid, mantan Bendahara Pengeluaran, Rafael Tamu, Adam P, dan Abraham Niak.
Dalam kesaksiannya, Pemilik Hotel Amboina dan penginapan Mentari Indah membantah tidak menerima pembayaran biaya sewa kamar dari Bendahara Setda Pemkab SBB secara berulangkali pada Februari 2016.
"Karena Manejer Hotel Amboina di Piru Kabupaten SBB, tidak pernah melaporkan kepada saya telah menerima uang pembayaran sewa kamar berkali-kali. Baik uang sewa kamar yang ditempati oleh Pejabat Bupati SBB, Ujir Halid, maupun para tamu Pemkab SBB, saya tidak terima pembayaran dari mereka," kata Hengky Sirait.
Di hadapan majelis hakim Hengky mengatakan, setiap akhir bulan, hotelnya tersebut hanya mendapatkan profit sekitar Rp4 juta-an.
Padahal, dari bukti yang telah diperoleh tim JPU Kejati Maluku menyebutkan ada pembayaran [penerimaan] sewa kamar hotel dan penginapan pada Februari 2016 diantaranya Rp4 juta, Rp3 juta, Rp7 juta, Rp10 juta, Rp4 juta, serta Rp30 juta.
Hal ini ikut dibenarkan oleh saksi Femy Tjiong Pemilik Penginapan Mentari Indah. Ia juga membantah tidak menerima uang sebanyak itu dari Bendahara Setda Pemkab SBB.
Alasannya, selain kamar penginapannya murah, pada penginapannya ini juga mempunyai ruang pertemuan yang mana sering disewa oleh pihak Pemkab SBB untuk berbagai kegiatan. Tapi, kata Femy Tjiong, nilai sewa hanya sekitar Rp2 juta saja.