Menariknya keterangan saksi Hengky Sirait, Pemilik Hotel Amboina, justru dibantah balik oleh terdakwa Adam P.

Ia membantah keterangan Hengky tersebut karena Ujir Halid [terdakwa] pada Sepetember 2016 menginap sebanyak 11 hari di kamar Hotel Amboina, Piru Kabupaten SBB.

Adam mengaku, saat itu dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp35 juta kepada Ujir Halid untuk membayar biaya sewa kamar Hotel Amboina.

"Karena saat itu [September 2016], rumah dinas milik Bupati SBB direnovasi sehingga pak Ujir Halid selaku Penjabat Bupati SBB, menginap selama 11 hari di kamar Hotel Amboina," ungkap Adam menepis keterangan saksi Hengky Sirait.

Pada persidangan ini juga Tim Penasihat Hukum terdakwa Mansyur Tuharea dalam hal ini Yani Hakim, sempat mengajukan surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari klinik.

Surat pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya tersebut, substansinya meminta majelis hakim agar dapat melakukan penangguhan penahanan terhadap [Mansyur Tuharea], sehingga dapat menjalani perawatan oleh dokter spesialis.

Sebab terdakwa tengah menderita penyakit sinusitis [peradangan di lapisan sinus/pilek, hidung tersumbat, dan nyeri di area wajah]. Hanya saja, permintaan tim kuasa hukum ini, harus dibahas lagi oleh majelis hakim.

Sebaliknya, jawaban atas permintaan tim kuasa hukum tersebut akan disampaikan oleh majelis hakim di persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keteranagn saksi pada pekan depan.

Diketahui belanja pada Setda Pemkab SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat provinsi Maaluku menemukan kerugian negara senilai Rp8,6 miliar.

Dari total kerugian negara tersebut hingga kini, lima terdakwa dalam perkara ini belum ada seorang pun yang mengembaklikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. (BB)

 

Editor: Redaksi