BERITABETA.COM, Ambon – Sidang perkara tindak pidana korupsi belanja pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat atau SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar digelar majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon, Senin (03/01/2022).

Pada persidangan kali ini saksi dan terdakwa saling baku bantah argumen seputar pembayaran biaya sewa kamar hotel dan penginapan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Jenny Tulak (ketua) didampingi dua hakim anggota berlangsung secara virtual ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Ye Oceng Ahmadali dan kawan-kawan menghadirkan dua orang saksi. Yaitu Hengky Sirait, Pemilik Hotel Amboina, dan Feny Tjiong, pemilik penginapan Mentari Indah di Piru, Ibukota Kabupaten SBB.

Mereka bersaksi untuk lima orang terdakwa dalam perkara ini. Yaitu terdakwa mantan Sekretaris Daerah [Sekda] Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, mantan Penjabat [Karateker] Bupati SBB Ujir Halid, mantan Bendahara Pengeluaran, Rafael Tamu, Adam P, dan Abraham Niak.

Dalam kesaksiannya, Pemilik Hotel Amboina dan penginapan Mentari Indah membantah tidak menerima pembayaran biaya sewa kamar dari Bendahara Setda Pemkab SBB secara berulangkali pada Februari 2016.

"Karena Manejer Hotel Amboina di Piru Kabupaten SBB, tidak pernah melaporkan kepada saya telah menerima uang pembayaran sewa kamar berkali-kali.  Baik uang sewa kamar yang ditempati oleh Pejabat Bupati SBB, Ujir Halid, maupun para tamu Pemkab SBB, saya tidak terima pembayaran dari mereka," kata Hengky Sirait.

Di hadapan majelis hakim Hengky mengatakan, setiap akhir bulan, hotelnya tersebut hanya mendapatkan profit sekitar Rp4 juta-an.

Padahal, dari bukti yang telah diperoleh tim JPU Kejati Maluku menyebutkan ada pembayaran [penerimaan] sewa kamar hotel dan penginapan pada Februari 2016 diantaranya Rp4 juta, Rp3 juta, Rp7 juta, Rp10 juta, Rp4 juta, serta Rp30 juta.

Hal ini ikut dibenarkan oleh saksi Femy Tjiong Pemilik Penginapan Mentari Indah. Ia juga membantah tidak menerima uang sebanyak itu dari Bendahara Setda Pemkab SBB.

Alasannya, selain kamar penginapannya murah, pada penginapannya ini juga mempunyai ruang pertemuan yang mana sering disewa oleh pihak Pemkab SBB untuk berbagai kegiatan. Tapi, kata Femy Tjiong, nilai sewa hanya sekitar Rp2 juta saja.

Menariknya keterangan saksi Hengky Sirait, Pemilik Hotel Amboina, justru dibantah balik oleh terdakwa Adam P.

Ia membantah keterangan Hengky tersebut karena Ujir Halid [terdakwa] pada Sepetember 2016 menginap sebanyak 11 hari di kamar Hotel Amboina, Piru Kabupaten SBB.

Adam mengaku, saat itu dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp35 juta kepada Ujir Halid untuk membayar biaya sewa kamar Hotel Amboina.

"Karena saat itu [September 2016], rumah dinas milik Bupati SBB direnovasi sehingga pak Ujir Halid selaku Penjabat Bupati SBB, menginap selama 11 hari di kamar Hotel Amboina," ungkap Adam menepis keterangan saksi Hengky Sirait.

Pada persidangan ini juga Tim Penasihat Hukum terdakwa Mansyur Tuharea dalam hal ini Yani Hakim, sempat mengajukan surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari klinik.

Surat pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya tersebut, substansinya meminta majelis hakim agar dapat melakukan penangguhan penahanan terhadap [Mansyur Tuharea], sehingga dapat menjalani perawatan oleh dokter spesialis.

Sebab terdakwa tengah menderita penyakit sinusitis [peradangan di lapisan sinus/pilek, hidung tersumbat, dan nyeri di area wajah]. Hanya saja, permintaan tim kuasa hukum ini, harus dibahas lagi oleh majelis hakim.

Sebaliknya, jawaban atas permintaan tim kuasa hukum tersebut akan disampaikan oleh majelis hakim di persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keteranagn saksi pada pekan depan.

Diketahui belanja pada Setda Pemkab SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat provinsi Maaluku menemukan kerugian negara senilai Rp8,6 miliar.

Dari total kerugian negara tersebut hingga kini, lima terdakwa dalam perkara ini belum ada seorang pun yang mengembaklikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. (BB)

 

Editor: Redaksi