BERITABETA.COM, Ambon - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaah hadiah atau jamji [suap/gratifikasi] terkait persetujuan prinsip pembangunan sejumlah Alfamidi, tahun 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan, perkara ini masih ditangani oleh tim penyidik KPK.

"Kami belum dapat sampaikan secara resmi terkait hal tersebut [dugaan Tipikor dan penerimaan hadiah atau janji]. Pada waktunya nanti pasti akan kami sampaikan," ujar Ali Fikri saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Kamis,(28/04/2022).

Menukik soal beredarnya kabar yang menyebut KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor dan penerimaan hadiah atau janji terkait ijin pembangunan puluhan Alfamidi di Ambon, Ali Fikri, tidak secara langsung mengakuinya.

"Berdasarkan informasi yang kami terima tidak ada jadwal pemeriksaan Walikota Ambon Richard Louhenapessy di Markas Komando Satuan Brimob Maluku," kata Ali.

Meski begitu, Ali tidak menampik alias membenarkan ada kegiatan tim KPK terkait pemeriksaan beberapa pihak di tempat dimaksud.

Menyinggung lagi apakah status Walikota Ambon dalam perkara tersebut sudah resmi menjadi tersangka atau masih sebagai saksi? Ditanya demikian, lagi-lagi Ali Fikri belum mau mengakui ihwal tersebut.

"Pada saatnya nanti kami pastikan, setelah kegiatan cukup akan informasikan perkembangannya kepada masyarakat," ujarnya.

Ali menegaskan, jika kegiatan tim KPK terkait penanganan dugaan tipikor dan penerimaan hadiah atau janji terkait perijinan untuk pembangunan sejumlah Alfamidi di Kota Ambon jika sudah cukup bukti, seterusnya akan disampaikan ke publik.

Bukan hanya Walikota Ambon Richard Louhenapessy, namanya terseret dalam kasus ini. Adapun pihak terkait lainnya juga diduga terlibat. Nama oknum lain yang mencuat adalah A, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, dan AEH, pegawai honor pada Pemkot Ambon.

Namun hal tersebut hingga kini masih dirahasiakan oleh Komisi Anti Rasuah, termasuk Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.

"Kalau sudah cukup, nanti pasti akan kami sampaikan secara utuh kepada masyarakat. Saat ini tim masih bekerja," tandas Ali Fikri.

Diketahui di Kota Ambon terdapat kurang lebih 26 Gerai Alfamidi. Puluhan Swalayan ini dibangun pada 2020 di Kota Ambon, Provinsi Maluku, atas ijin dari Pemerintah Kota Ambon.

Hingga berita ini dipublikasikan, Tim KPK masih bekerja yakni mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait, serta bukti-bukti untuk membuat terang perkara yang tengah menyeret nama Walikota Ambon tersebut.  (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy