JPU KPK Perpanjang Masa Penahanan Tagop dan Johny
BERITABETA.COM, Ambon - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memperpanjang masa penahanan Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS, eks Bupati Buru Selatan, dan Johny Rynhard Kasman alias JRK [pihak swasta] selama 20 hari kedepan.
Hal ini diungkapkan oleh Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Rabu malam, (25/05/2022).
Ali menerangkan, masa penahanan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 hingga 2016 tersebut diperpanjang, karena berkas perkara [TSS dan JRK] sudah lengkap.
"Hari ini, Tim Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tersangka TSS dkk [JRK].
Tahap II ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik ke Tim Jaksa," jelasnya. Ia mengatakan, pelaksanaan tahap II perkara ini, karena atas pemeriksaan Tim Jaksa menyatakan seluruh isi berkas perkara dua tersangla tersebut dinyatakan sudah lengkap.
Seterusnya, lanjut Ali, Tim Jaksa memperpanjang masa penahanan dua tersangka, TSS dan JRK masing-masing selama 20 hari kedepan atau sejak 25 Mei 2022 hingga 13 Juni 2022. Ali menjelaskan, tersangka TSS ditahan pada Rutan Polres Jakarta Timur, dan tersangka JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sementara ini Tim JPU KPK tengah memproses surat dakwaan TSS dan JRK.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja,"imbuhnya.
Diketahui dalam perkara yang sama, pada Kamis (19/05/2022), Tim JPU KPK juga telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Ivana Kwelju, Direktur PT Vidi Citra Kencana ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Ambon.
Dengan demikian, penahanan terdakwa Ivana Kwelju sepenuhnya sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Ambon. Namun, tempat penahanan terdakwa IK untuk sementara waktu dititipkan pada Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UUNomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan Ivana Kwelju (berkas terpisah), didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor. (BB)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy