BERITABETA.COM, Ambon - Ramli Ibrahim Umasugi akhirnya telah ditetapkan oleh tim penyidik Ditreskrimsum Polda Maluku sebagai tersangka kasus atau perkara dugaan pencemaran nama baik.

Status Ramli Ibrahim Umasugi pada kasus ini sebelumnya sebagai terlapor. Dari proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Maluku menemukan alat bukti yang cukup.

Walhasil, Bupati Kabupaten Buru periode 2012 - 2017 dan 2017 - 2022 tersebut akhirnya ditetapkan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat saat diminta konfirmasnya oleh Beritabeta.com Rabu, (25/05/2022).

Roem menjelaskan, eks Bupati Buru ini kesandung kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasusnya dilaporkan oleh Ketua Fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadli Tukuboya pada 10 Mei 2021.

“Ramli Umasugi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku," ungkap Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat.

Ia menerangkan, status Ramli menjadi tersangka tindak pidana pencemaran nama baik, telah diumumkan dalam ekspos perkara yang dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Maluku di Ambon.

Politisi Golkar ini dijerat atau disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Mengenai upaya mediasi antara kedua bela pihak, kata Roem, memang beberapa kali sudah diakukan. Tapi, lanjut dia, [proses mediasis] tersebut menemui jalan buntu alias tidak berhasil.

Sebab salah satu pihak enggan mau berdamai. "Memang beberapa kali sudah dilakukan upaya mediasi agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, tidak ada hasil. Merujuk ketentuan yang ada sehingga kasus ini diproses lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku," jelasnya.

Ia mengaku pihak yang menolak kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan adalah pelapor, Rustam Fadli Tukuboya termasuk penasihat hukumnya dalam hal ini La Eko Lapandewa.

Setelah penetapan tersangka, selanjutnya tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku segera melayangkan surat panggilan kepada Ramli Ibrahim Umasugi.

"Yang bersangkutan dalam waktu dekat akan dipanggil guna diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka," timpal Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat.

Ia menegaskan, kasus ini ditangani oleh Polda Maluku tanpa ada unsur politik. Sebaliknya, penangana perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

"Kami tidak punya wewenang untuk menolak laporan.Kasus ini ansih soal hukum. Tidak ada unsur politik," tegasnya.

Kilas Balik

Kilas balik singkat kasus ini bermula dari laporan anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadly Tukuboya.

Kader Partai Gerindra tersebut kemudian melaporkan Ramli Ibrahim Umasugi ke Polda Maluku karena eks Bupati Buru itu mencaci maki Rustam Fadly Tukuboya di ruang publik.

Peristiwa tersebut terjadi di Bandara Namniwel -- Namlea, Ibukota Kabupaten Buru pada 28 Desember 2020.

Rustam merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Ramli Ibrahim Umasugi yang notabenenya saat itu masih aktif sebagai Bupati Kabupaten Buru.

Karena tidak terima, Rustam kemudian melaporkan Ramli Ibrahim Umasugi ke Polda Maluku di Kota Ambon pada 10 Mei 2021.

Usai menerima laporan dari Rustam Fadli Tukuboya, pihak Polda Maluku seterusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Seiring waktu berjalan, korban pelapor dalam hal ini Rustam Fadli Tukuboya menerima surat mengenai perkembangan laporan kasus dimaksud dari pihak Polda Maluku.

Ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/212.A/VII/RES.1.14/2021/Ditreskrimum, tertanggal 13 Juli 2021 dan laporan hasil gelar perkara nomor: LHGP/259/WAS/VII/RES.1.24/2021/Ditreskrimum tanggal 21 Juli 2021.

Pihak Polda Maluku juga sebelumnya telah mengirmkan surat pemberitahuan kepada Ramli Ibrahim Umasugi selaku terlapor. Suratnya bernomor: SPDP/73/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 27 Juli 2021 tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Beberapa kali pihak Terlapor mencoba menempuh jalur damai. Namun, upaya Ramli dan kuasa hukumnya tidak menemui hasil.

Sebab, Rustam enggan menerima jalan damai. . Ia tetap menginginkan agar Polda Maluku menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.  (BB)

 

Editor : Redaksi