Kontraktor Kasus Korupsi Proyek Taman Kota Saumlaki Positif Covid-19 di Surabaya
BERITABETA.COM, Ambon – Direktur PT. Inti Artha Nusantara Hartanto Hutomo, adalah satu dari empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2017 sebesar Rp4,5 miliar.
Sampai sekarang dia (Hartanto Hutomo) belum diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan statusnya sebagai tersangka.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berdalil tersangka belum diperiksa karena saat ini positif Covid-19 di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi mengatakan, PPKM darurat bertalian dengan Covid-19, menyebabkan tersangka belum bisa kembali ke kota Ambon untuk diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku.
Ia belum bisa memastikan kapan tersangka akan diperiksa. Alasannya tersangka juga dikabarkan postif Covid-19 di Surabaya.
"Dia diinformasikan positif Covid-19 jadi belum bisa pulang ke Ambon. Kalau sudah pulang akan diperiksa oleh peyidik,” kata Wahyudi kepada beritabeta.com di Ambon, Kamis (15/07/2021).
Wahyudi mengakui, berkas perkara tiga tersangka lainnya sudah di limpahkan oleh penyidik ke Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (14/07/2021). Selanjutnya mereka menunggu sidang.
Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat KKT, Adrianus Sihasale alias Donny, Wilma, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, dan Frans Yulianus Pelamonia, Pengawas Proyek.
Diketahui, proyek pembangunan taman kota dan pelataran parkiran Saumlaki bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp4,5 miliar sarat penyelewengan.
Proyek ini ditangani PT Inti Artha Nusantara. Anggaran proyek telah dicairkan 100 persen. Sialnya, pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), juga tidak sesuai speck dan kontrak.
Dari pengembangan perkara ini penyidik Kejati Maluku mengantongi bukti yang cukup, sehingga menetapkan empat orang sebagai tersebut sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit BPKP Maluku menemukan kerugian keuangan negara dalam proyek taman kota dan pelataran parkiran Saumlaki itu sebesar Rp. 1.030 Miliar. (BB-RED)