Pengadilan Negeri Namlea Eksekusi Lahan 2000 Meter

BERITABETA.COM, Namlea - Pengadilan Negeri (PN) Namlea di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada Selasa (30/03/2021), mengeksekusi lahan seluas 2000 meter bujur sangkar milik Dessy Limba. Rumah dan satu kos-kosan milik Syahril Bugis di atas lahan ini diratakan dengan alat berat, eksavator.
Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan PN Namlea tanggal 23 Maret Pengadilan 2021, No 1/Pen.Pdt. Eks/2019/PN Nla, atas nama Dessy Limba yang terletak di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, P'rovinsi Maluku.
Pantauan beritabeta.com, pihak PN Namlea meminta bantuan 100 personil gabungan dari Polres Buru, Kodim 1506, Brimob dan Pomdam Namlea untuk membackup dan mengawal jalannya eksekusi.
Proses eksekusi nyaris ricuh. Sebab, keluarga Umaternate datang untuk menghalangi di lokasi. Mereka marah akibat eksekusi dilakukan masuk ke bidang tanah mereka, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI.
Tampak Majid Umaternate dan keluarganya tidak terima, karena Dessy Limba hanya berperkara dengan Iwan Teapon dan Syahril Bugis. Namun saat ekseuksi berlangsung justru alat berat diarahkan nyasar ke bidang tanah mereka.
Karena emosi memuncak sumpah pun dilontarkan keluarga Umarternate ke Panitera PN Namlea dan pihak pemohon eksekusi di lokasi.
Meski begitu, eksekusi tetap berlangsung. Tampak satu tempat usaha mebeler di atas sebidang tanah yang dibeli dari keluarga Umaternate turut diratakan dengan eksavator. Eksekusi berlangsung hingga siang dan terhenti di lokasi tersebut.
Sementara Iwan Teapon dan Syahril Bugis tidak melakukan upaya perlawanan. Hingga eksekusi selesai mereka tidak nongol di lokasi.