BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan korupsi pada proyek Pembanguan Runway Bandar Udara Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2014, diduga segaja ditutupi dengan hanya menjebloskan dua tersangka saja.

Kedua tersangka masing-masing Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Banda tanggal 24 November 2020 itu tidak mengikutkan pihak lain yang berperan dalam proyek tersebut.

“Eksekusi yang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1894K/Pid.Sus/2016 atas nama Sijane Nanlohy dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1896K/Pid.Sus/2016 atas nama Mathen F. Parinussa itu sudah tepat, hanya saja keterlibatan pihak lain seakan ditutupi atau dilindungi, “ kata Yustin, SH,  Kuasa Hukum Mathen Parinusa dan Sijane Nanlohy kepada wartawan di Ambon.

Pengacara muda ini mengaku sangat mendukung proses eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Ambon Cabang Banda itu, namun kejaksaan harusnya tidak menyisahkan pekerjaan rumah (PR) dengan tidak memeriksa pihak lain yang berperan dalam propyek ini.

“Saya sebut PR, lantaran kasus ini serasa ada yang dilindungi. Sebab bukan saja klien kami yang terseret dalam kasus ini. Keterlibatan pihak lain dalam pekerjaan Pembangun Runway Bandar Uadara Banda Naira ini harus pula dijadikan tersangka,” tandasnya.

Ia menuding, pihak lain juga punya perbuatan hukum akan tetapi tidak dijadikan tersangka dan ini merupakan pertanyaan besar, karena ada peran dan juga tanda tangan mereka dalam dokuemen pekerjaan Pembanguan Runnway Bandar Udara Banda Naira tahun 2014.

Untuk itu, kata Yustin selaku Kuasa Hukum telah melaporkanke penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI.  Hasil dari laporan yang disampikan itu telah dibuka dimana Menthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda,  hanya saja sampai dengan saat ini tindaklanjut dari kasus tersebut berjalan ditempat.

Ia menambahkan, meskipun kedua kliennya telah dieksekusi oleh pihak  Kejaksaan akan tetapi dirinya tetap konsisten untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Dijelaskan, kedua tersangka pernah dimintai keterangangan pada 2 tahun lalu terkait laporan yang disampaikan. Saat itu,  Jaksa Usman menjelaskan bahwa kasus Bandara Banda telah dibuka kembali,  buktinya 2 tersangka telah dimintai keterangan untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain sebagai mana dokumen yang ditanda tangani. Namun sampai saat ini, mereka tidak dijadikan tersengka.

“Kami menduga Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda telah melindungi pihak lain yang terlibat dalam kasus Bandara Udara Banda Naira.  Buktinya pasca pemeriksaan ke 2 tersangka 2 tahun lalu tidak ada kabar berita tentang kasus ini  sama sekali,” cetusnya.

Atas kondisi ini, Yustin Tuny rencananya akan kembali melaporkan perkembangan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta agar dapat dilakukan pengawalan sampai terungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya (BB-DIO)