BERITABETA.COM, Ambon –   Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan Maluku pada 1999, akhirnya mulai disikapi pemerintah.

Persoalan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat menteri secara virtual yang ikut dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno di Kantor Gubernur, Kamis (05/08/2021).

Rakorsus tersebut dipimpin langsung Menko Polhukam Mahfud MD dan diikuti beberapa Kementerian, antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Mendagri Tito Karnavian.

Dalam Rakorsus tersebut, pemerintah telah menyepakati pembayaran ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada pengungsi korban kerusuhan di Maluku sebanyak 213.217 kepala keluarga (KK).

Wagub Maluku Barnabas Orno dalam kesempatan itu, meminta proses pendataan warga penerima harus memiliki keterangan valid dari Pemda hingga di tingkat RT/RW.

“Mereka yang menjadi penerima ganti rugi korban konflik di Maluku ini harus benar-benar adalah korban kerusuhan,”pinta Wagub Maluku.

Menurut Wagub, Pemprov Maluku pada prinsipnya tetap patuh terhadap keputusan MA. Namun saat akan dilakukan pembayaran, pemerintah sebaiknya memiliki data valid tentang penerima ganti rugi.

“Hal itu untuk mengantisipasi adanya aduan dari sejumlah oknum tertentu atau para korban konflik menyangkut sudah atau belum terteranya nama mereka sebagi penerima ganti rugi,” tandasnya.