Pemerintah Siap Bayar Ganti Rugi Rp 3,9 T untuk Korban Konflik Maluku
Mantan Bupati MBD itu juga mengusulkan, perlu adaanya pertimbangkan secara teknis sebelum dilakukan pembayaran.
Semnetara itu, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan dokumen prihal proses bayar ganti rugi kepada korban tragedi kerusuhan Maluku.
"Kami siap untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan untuk ikut mendukung percepatan dan keberhasilan pelaksanaan tindaklanjut pengadilan ini," katanya.
Untuk diketahui, dana sebesar Rp 3,9 triliun yang harus dibayar pemerintah itu terdiri dari bahan bangunan rumah (BBR) sejumlah Rp 15 juta dan uang tunai Rp 3,5 juta untuk setiap warga pengungsi korban konflik.
Adapaun Kerusuhan Maluku yang dimaksud adalah konflik etnis-politik yang melibatkan agama di kepulauan Maluku, khususnya pulau Ambon dan Halmahera, konflik ini bermula pada era Reformasi awal 1999 hingga penandatanganan Piagam Malino II tanggal 13 Februari 2002.
Penyebab utama konflik ini adalah ketidakstabilan politik dan ekonomi secara umum di Indonesia setelah Soeharto tumbang dan rupiah mengalami devaluasi selama dan seusai krisis ekonomi di Asia Tenggara (BB-DIO)