Pemerintah Siap Bayar Ganti Rugi Rp 3,9 T untuk Korban Konflik Maluku
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan Maluku pada 1999, akhirnya mulai disikapi pemerintah.