Presiden RI Didesak Segera Bayar Rp.3,9 T Kepada Korban Sara di Maluku

BERITABETA.COM, Ambon – Komisaris Daerah (Komda) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Maluku-Maluku Utara (Malut) mendesak Presiden RI Joko Widodo dkk, segera membayar Rp.3,9 triliun kepada masyarakat Maluku yang menjadi korban Sara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/8/2019).
Penegasan ini disampaikan Ketua Komda PMKRI Maluku-Malut, Petrus Emanuel Temorubun melalui siaran persnya kepada beritabeta.com, Kamis malam (15/8/2019).
Menurutnya, desakan ini disampaikan megacu kepada putusan majalis hakim MA yang diketuai Takdir Rahmadi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Sudrajat Dimyati pada Kamis 15 Agustus 2019.
“Kita ingin hal ini segera diwujudkan Presiden RI karena tuntutan ini berdasar pada keputusan hukum tetap yang sudah diputuskan MA, setelah PK yang diajukan Presiden dkk ditolak,” tandas Temorubun.
Ia bahkan menilai, Pemerintah dalam hal ini Presiden RI dan sejumah pihak yang menjadi tergugat tidak punya cela lagi untuk melakukan pembelaan hukum, karena putusan yang disampaikan MA adalah final dan konsekwensinya, Pemerintah harus membayar ganti rugi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan itu.
“Kami mendesak agar Presiden RI, untuk segera merealisasikan apa yang telah diputuskan itu. Ini adalah bentuk kepatuhan dan ketaatan negara kepada hukum. Dan kami akan tetap mengawal proses ini untuk menagih apa yang menjadi kewajiban Pemerintah kepada masyarakat Maluku,” tegasnya.
Seperti dikutip dari detik.com dengan judul “MA Hukum Presiden Bayar Rp 3,9 T ke Korban Kerusuhan SARA Maluku,” disebutkan putusan ganti rugi ini berawal dari gugatan warga Maluku yang terkena dampak kerusuhan Sara pada tahun 1999 yang menyebabkan korban jiwa dan pengungsian.
Warga Maluku kemudian mengajukan ganti rugi ke pemerintah Republik Indonesia secara class action dan dilayangkan ke PN Jakpus pada 2011. Warga menggugat Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Kepada negara, mereka meminta Pemerintah bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerusuhan yang dialami.
Pada 18 Desember 2012, PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut. PN Jakpus menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan bantuan maksimal ke pengungsi.
PN Jakpus memerintahkan Presiden dkk membayar ganti rugi Rp 3.944.514.500.000 kepada 213.217 Kepala Keluarga (KK). Dengan rincian Rp 15 juta untuk bahan bangunan rumah dan Rp 3,5 juta untuk masing-masing KK.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 11 Mei 2015. Dua tahun setelahnya, putusan itu kembali dikuatkan oleh MA di tingkat kasasi. Duduk sebagai ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Hamdi.
Atas putusan itu, Presiden dkk tidak terima dan mengajukan PK. Namun PK itu kembali ditolak MA.
“Tolak,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir website MA, Kamis (15/8/2019) (BB-DIO)