Bos CV SBM Dihukum 2 Tahun, Masyarakat Sabuai Lapor JPU - Hakim ke Kejagung dan MA
Pengadu atau pelapor mengklaim perbuatan Yongki telah terbukti merusak hutan sekaligus merugikan masyarakat hukum adat dan negara serta mendatangkan keuntungan yang besar secara pribadi.
“Pertimbangan hukum apa yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga hanya menuntut Bos CV. SBM itu dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara?” tanya Okto Tetty, dan Pemuda Sabuai, Josua Ahwalam menyelidik.
Tuntutan JPU, kata mereka, benar-benar jauh dari rasa keadilan yang diperjuangkan oleh masyarakat hukum adat Desa Sabuai.
Kalau memang tuntutan seperti itu, menurut para pelapor, sebaiknya tidak perlu terdakwa diproses hukum, dan biarkan (Yongki) membabat hutan Sabuai sesuka hatinya.
“Lalu di kemudian hari anak-cucu kami akan menderita akibat banjir,” kesal para pelapor.