Pemkab SBT Hibah untuk Pembangunan Lapas Baru di Kota Bula
BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menghibahkan lahan seluas 43.568 meter persegi untuk pembangunan gedung lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bula.
Hibah lahan ini tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Kabupaten SBT dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku yang berlangsung di Pandopo Bupati SBT, Kamis (5/8/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab SBT juga menghibahkan lahan seluas 5.000 meter persegi di Negeri Administratif Sesar, Kecamatan Bula, untuk pembangunan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimua.
Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam sambutannya mengatakan, Pemkab SBT sangat menyambut baik kerjasama Kemenkumham Maluku dan PN Dataran Hunia dengan Pemkab SBT tersebut.
Menurutnya, kerja sama itu sebagai bentuk kepedulian kedua lembaga hukum tersebut dengan Pemkab SBT, sehingga Pemkab SBT siap bersedia menerima Kemenkumham dan PN Dataran Hunimua di bumi 'Ita Wotu Nusa' itu.
"Kerjasama ini akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur," ungkap Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas
Kepala Kantor Kemenkumham Maluku Andi Nurka membeberkan, jauh sebelumnya Kemenkumham sudah memiliki Rutan di Kota Geser, ibukota Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT.
Saat ini, kata dia, keberadaan Rutan tersebut jaraknya terlalu jauh dari Ibukota Kabupaten, sehingga harus dibangun Rutan baru di Kota Bula untuk memutus rentan kendali.
"Tentu saudara-saudara kita yang bermasalah dengan hukum, bagaimana pun kita harus melayani. Namun rentan kendali yang jauh tentu membutuhkan anggaran yang besar" beber Andi Nurka
Untuk diketahui, dalam kesempatan itu Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Jafar Kwairumaratu, Kabag Hukum Mohtar Rumadan bersama Kepala Kantor Kemenkumham Andi Nurka dan Kepala PA Dataran Hunimua Awal Darmawan Akhmad melakukan penandatanganan naskah hibah tanah dan berita acara serah terima barang milik daerah (*)
Pewarta : Azis Zubaedi