BERITABETA.COM, Bula - Masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diingatkan untuk membayar pajak, karena kewajiban membayar pajak sebagai warga negara  memiliki peran sangat penting bagi keberlangsungan pembanguanan nasional, termasuk di Kabupaten SBT.

Hal itu diungkapkan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam rilisnya yang diterima media ini di Bula, Rabu pagi (17/3/2021).

Diakui Keliobas, pembangunan di daerah ini tidak akan berjalan normal. Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit serta fasilitas umum lainnya jika kita tidak taat membayar pajak.

"Oleh sebab itu saya menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak yang berada dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk taat membayar pajak" kata Keliobas.

Pihaknya juga mengintruksikan agar masyarakat di daerah ini segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

"Sementara untuk wajib pajak Badan atau Lembaga akan berakhir pada 30 April 2021 mendatang" tandasnya.

Bupati SBT dua periode ini menambahkan, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Pajak. Masyarakat kata Keliobas, cukup dari kantor atau rumah masing-masing dengan memanfaatkan aplikasi e-Filing yang dapat diakses melalui situs: www.pajak.go.id.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) SBT Hamid Tianlean yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu siang (17/3/2021) menjelaskan, masyarakat di daerah ini harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Pihaknya menyarankan masyarakat dapat mencontohkan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas yang telah melaporkan SPT Tahunan pribadinya lebih awal melalui e-Filing.

"Hal ini selain sebagai wujud ketaatan kita dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak, juga untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi akibat keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan" tandas Tianlean (BB-AZ)