BNNP Maluku Berhasil Ungkap Transaksi Narkoba dari Ruang Tahanan

BERITABETA.COM, Ambon – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku kembali berhasil mengungkap adanya transaksi Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Maluku.
Setelah sebelumnya, terpidana Gerald Tomatala digrebek BNNP Provinsi Maluku dalam Lapas Kelas IIA Ambon, kini giliran Richard Pormes.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Samsudin saat dikonfirmasi wartawan di Ambon, Senin (26/8/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pormes, kata dia, merupakan terpidana Narkotika yang saat ini dalam tahanan Pengadilan di Lapas Kelas IIA Ambon (Tahanan A3). Ia diamankan di sel khusus Lapas Kelas IIA Ambon, setelah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pp Lease. Hand phone milik Pormes juga telah disita penyidik.
“Benar, pelaku bernama Richard Pormes. Ia berstatus tahanan di Lapas A3. Pelaku diintai oleh petugas kami, dan selanjutnya dilaporkan ke saya. Saya kemudian berkordinasi dengan Polres dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan. Saat ini sudah dikarantinakan di Sel khusus, Lapas, sambil penyelidikan berjalan oleh penyidik Polres,” jelas Samsudin.
Ia menjelaskan, pemeriksaan sekaligus mengamankan pelaku itu terjadi pada, Minggu (25/8/2019) kemarin. Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Hanya hand phone yang diduga sebagai alat komunikasi yang dipakai pelaku untuk mengatur peredaran narkoba.
“Dia (pelaku) keluar sidang pada Kamis, (22/8) pekan kemarin. Diduga barangnya itu didapatkan dari temannya di Pengadilan. Jadi, pelaku itu juga sementara sidang perkara yang sama yakni Narkotika. Kita duga, barang bukti yang saat ini diatur pelaku itu Narkoba jenis sabu. Saat ini dalam pengembangan,”ungkapnya.
Diakui, penangkapan terhadap Pormes merupakan kerja ktif dari para petugas Lapas, yang terus melakukan pemeriksana terhadap semua penghuni Lapas Kelas IIA Ambon.
“Jadi ini, kesiapan aktif dari petugas kami yang terus melakukan pemeriksana serba aktif terhadap semua penghuni Lapas,” singkatnya.
Sementara, satu petugas Lapas Klas IIB Piru, berinisial JL, juga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB). JL ditangkap di kawasan Pelabuhan Waipirit, Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, Rabu, (21/8/2019) lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB.
Kapolres SBB, AKBP Agus Setiawan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, saat ini status petugas Lapas itu telah ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap.
“Iya, betul. JL ditangkap bersama narkoba kelas I jenis sabu-sabu. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara dalam sidik,”jelasnya (BB-DIO)