Sebanyak 85 oknum hakim ini terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. Terhitung dalam kurun waktu 10 bulan atau sejak Januari hingga November 2021.
Karena tak puas, para pemilik ulayat yakni Tua Adat Desa Sabuai dalam hal ini Okto Tetty, dan Pemuda Sabuai, Josua Ahwalam, melaporkan JPU dan oknum majelis hakim PN Hunimua masing-masing ke Kejagung RI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, Kamis (05/08/2021).
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maluku meminta Komisi Yudisial (KY) meninjau ulang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon terhadap kasus narkoba dengan terdakwa Wellem Zefah Wattimena (WZW).