BERITABETA.COM, Jakarta – Sebanyak 85 oknum hakim ini terbukti bandel. Kasusnya pun beragam. Akibatnya, Komisi Yudisial Republik Indonesia atau KY RI bertindak tegas. Para Judge/Rechter ini diganjar dengan hukuman berupa sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.

Rinciannya masing-masing 71 hakim terbukti tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugas, 8 hakim tidak berperilaku adil, 3 hakim tidak menjaga martabat hakim, dan 3 hakim melanggar kesusilaan.

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya menyebut, 85 oknum hakim ini sudah dijatuhi sanksi oleh [KY RI]. Hanya saja nama dan tempat tugas para pelanggar KEPPH tersebut.

Ia menjelaskan sebanyak 85 oknum hakim ini terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. Terhitung dalam kurun waktu 10 bulan atau sejak Januari hingga November 2021.

Dia mengaku, rekomendasi sanksi terhadap 85 orang hakim tersebut telah disampaikan oleh KY ke Mahkamah Agung {MA RI} untuk dieksekusi.

Meski begitu, dari 85 usulan sanksi yang telah disampaikan KY, hingga kini MA RI baru mengeksekusi dua orang oknum hakim.

Ginting menguraikan sanksi dari KY terhadap para pelanggar KEPPH tersebut masing-masing 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim mendapat sanksi sedang, dan 7 hakim diganjar sanksi berat.

Ginting mengungkapkan sebelum rekomendasi sanksi disampaikan ke MA, awalnya KY sudah memeriksa sebanyak 453 orang.

Mereka adalah pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti seputar dugaan pelanggaran KEPPH.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI Sukma Violetta menjelaskan, para oknum hakim yang diganjar sanksi berat itu karena melakukan tindakan asusila, kekerasan dalam rumah tangga [KDRT].

Adapula yang melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa, bahkan menjadi makelar perkara. Lalu ada beberapa jenis dari usulan sanksi berat.

“Ada yang dilarang memimpin sidang selama periode tertentu bahkan diberhentikan tetap secara tidak hormat,” ungkap Sukma Violetta. (*/BB)

 

Editor: Redaksi