FARID HIDAYAT SOPAMENA, SH MH, lahir di Bandung Provinsi Jawa Barat pada 14 Pebruari 1976 silam. Ia adalah putra sulung dari pasangan H. Abbas Sopamena, SH, dan Hj. Ainun Sopamena/Toisuta.

Pria berusia 46 tahun ini saat ngobrol lepas dengan Beritabeta.com, santai mengenalkan jati diri serta menceritakan perjalanan hidupnya hingga kini berkiprah sebagai seorang hakim.

Mulanya dia terinspirasi dengan sosok sang Ayah [H. Abbas Sopamena], notabenenya merupakan hakim [purn]. Ia lalu mengisahkan perjuangan semasa mengenyam pendidikan di bangku kuliah.

Sebelum menjadi hakim, pada 1995 dia menempuh pendidikan atau kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan tamat atau meraih gelar sarjana hukum pada 2000.

Saat itu dia pun aktif bergelut di berbagai organisasi baik di dalam maupun luar kampus. Semangat berapiliasi di sejumlah organisasi intra dan ekstra kampus tersebut demi memantangkan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.

Hidup dari keluarga besar bermarga Sopamena, Putra asal Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku ini memiliki keyakinan yang kuat sejak masih di bangku SMA hingga menjadi mahasiswa pada Fakultas Hukum UMI Makassar.

Farid semula ingin atau bercita-cita mengikuti jejak orang tuanya yakni menjadi seorang Hakim. Alhamdulillah, asa dan niatnya tersebut pun terwujud. 

Pada 2000, dia mengikuti seleksi calon Hakim. Pucuk dicinta ulam tiba! Farid dinyatakan lulus, dan seterusnya diangkat pada 2001 menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Watampone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Farid mulai meniti karir di dunia peradilan atau sebagai abdi negara yakni calon hakim. Selama lima 5 tahun menjadi calon hakim, dia tidak melepaskan niatnya untuk kelak menjadi seorang hakim professional [definitive].

Untuk meraih niat dimaksud, Farid lalu melanjutkan studi S2 Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia di Kota Makasar, Sulawesi Selatan.

Singkat cerita atau tepatnya pada 2005, Farid kemudian diangkat sebagai Hakim [definitive] untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Labuha, Provinsi Maluku Utara.

Sebuah proses panjang harus dilaluinya. Berbagai perkara pun telah disidangkan hingga ke Pulau Sanana, Provinsi Maluku Utara.

“Saat itu, saya harus bersidang selama 7 bulan lamanya,” ungkap Farid disela sela kesibukkannya yakni diberikan tugas oleh PImpinan Mahkamah Agung RI untuk menyidangkan Perkara Tindak Pidana khusus Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar KLas IA Khusus.