BERITABETA.COM, Ambon - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor atau instansi di lingkungan Pemerintah Kotaatau Pemkot Ambon, Maluku, Selasa (17/05/2022).

Pantauan Beritabeta.com penggeledahan ini berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang tengah menyeret tiga orang tersangka termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy alias RL.

Bertandang ke markas Pemkot Ambon di Kawasan Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Amnon, Tim KPK menggunakan 7 unit mobil.

Mereka ikut dibackup oleh aparat keamanan dari Satuan Brimob Polda Maluku dilengkapi dengan senjata api laras panjang. Tampak pula ada beberapa anggota TNI turut mengawal tim Komisi Anti Rasuah ini.

Saat tiba di Pemkot Ambon, tim KPK langsung meniju ke lantai II, tepatnya di ruangan kerja Walikota Ambon Richard Louhenapessy. Satu per satu ruangan SKPD di lingkup Pemkot Ambon didatangi oleh tim KPK.

Disini mereka memeriksa dokumen dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji [suap/gratifikasi] terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Selain ruang kerja Walikota Ambon, tim KPK juga menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Ambon termasuk salah satu ruangan telah disegel oleh tim lembaga superbodi tersebut.

Sebelum ke Balai Kota Ambon, KPK telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kota Ambon.

Tampak tim KPK mengangkut atau membawa sejumlah berkas atau dokumen [barang bukti] yang diduga bertalian dengan perkara yang tengah menyeret Walikota Ambon dua periode itu.

Tim KPK juga memeriksa kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta beberapa kantor dinas lainnya di lingkup Pemkot Ambon.

Selain itu, Tim KPK sebelumnya sudah menggeledah Kantor Perwakilan Alfamidi di kawasan Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK  Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik KPK guna mengumpulkan bukti bukti seputar perkara dugaan tipikor pemberian hadiah atau janji, terkait izin prinsip pembangunan gerai modern Alfamidi yang melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan kawan kawan.

"Benar, penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan Tersangka RL dan kawan kawan," terang Ali Fikri kepada Beritabeta.com Selasa, (17/05/2022).

Tim KPK saat melakukan penggeledahan di Pemkot Ambon
Tim KPK saat melakukan penggeledahan di Pemkot Ambon

Ali mengaku, upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon dilakukan oleh tim penyidik KPK pada beberapa lokasi.

"Penggeledahan berlangsung di lingkungan Pemkot Ambon diantaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," jelasnya. Ali belum mau membeberkan terkait dokumen yang telah disita oleh tim KPK.

"Saat ini kegiatan [penggeledahan] sedang berlangsung. Untuk update perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali," timpal Ali.  (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala