BERITABETA.COM, Ambon – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Penggeledahan (KPK) melakukan penggeledahan kantor Pemerintah Kota atau Pemkot Ambon, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku, berlangsung sejak pagi hingga Selasa malam, (17/05/2022). Sejumlah dokumen berhasil disita oleh Tim KPK.

Pantauan Beritabeta.com, berbagai dokumen yang telah disita tim KPK tersebut, seputar perkara dugaan tipikor pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Proses penggeledahan turut disaksikan oleh para pegawai termasuk beberapa orang pejabat teras di lingkup Pemkot Ambon.

Selain penggeledahan, Tim Penyidik KPK juga turut memeriksa sejumlah pejabat level eselon II dan III Pemkot Ambon.

Dari penggeledahan di sejumlah kantor SKPD Pemkot Ambon, tim KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini tampak diiisi dan dibawa oleh tim KPK dengan menggunakan 5 koper, serta sebuah tas jinjing.  

Sejumlah dokumen tersebut disita oleh tim KPK dari beberapa ruangan kantor SKPD pada Pemkot Ambon termasuk ruang kerja milik Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Seterusnya, dokumen-dokumen itu dibawa keluar oleh tim KPK dibaantu aparat keamanan, lalu diangkut dengan mobil.

Selama proses penggeledahan termasuk pemeriksaan para pejabat Pemkot Ambon, tim KPK dikawal secara ketat oleh aparat keamanan dari Satuan Brimob Polda Maluku dan dibantu anggota TNI.

“Selain penggeledahan para pejabat level esalon II dan III juga turut diperiksa oleh tim penyidik KPK selama 13 jam,” ungkap salah satu petugas disela-sela penggeledahan yang dilakukan Tim KPK di Balai Kota Ambon.

Saat penggeledahan berlangsung, pejabat teras Pemkot Ambon yang tampak di lokasi kejadian diantaranya, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Perindustiran dan Perdagangan, Kepala Keuangan, dan Kepala PTSP Kota Ambon.

Saat dicecar awak media, para pejabat teras Pemkot Ambon ini enggan berani berkomentar alias hanya diam. Mereka hanya dapat menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim lembaga superbodi tersebut.

Usai penggeledahan serta memeriksa para pejabat teras Pemkot Ambon, Tim KPK lalu dikawal aparat keamanan keluar dari markas Balai Kota Ambon membawa sejumlah dokumen menuju ke salah satu Hotel di Kota Ambon.

“Setelah ini, mereka [tim KPK] ke hotel,” kata salah satu supir kepada awak media sesaat Tim KPK keluar dari Balai Kota Ambon malam ini.

Sementara itu, mengenai sejumlah dokumen atau barang bukti yang sudah disita termasuk hasil pemeriksaan para pejabat teras Pemkot Ambon, belum dapat dibeberkan secara detil oleh pihak Komisi Anti Rasuah termasuk Pelakasana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.  

Diketahui pada perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Adalah Richard Louhenapessy, Walikota Ambon periode 2011 sampai dengan 2016 dan periode 2017 - 2022.

Andrew Erin Hehanussa [AEH], Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, dan Amri [AR], Swasta/Karyawan AM (Alfamidi) Kota Ambon.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   (BB)

 

 

Pewarta : Febby Sahupala