Dari penggeledahan di sejumlah kantor SKPD Pemkot Ambon, tim KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini tampak diiisi dan dibawa oleh tim KPK dengan menggunakan 5 koper, serta sebuah tas jinjing.
Tim Penyidik KPK menggali keterangan dari para saksi tersebut mengenai pengetahuan mereka soal pekerjaan proyek infrastruktur, satu diantaranya adalah proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole, Ibukota Kabupaten Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2015.
Duo pengusaha notabenenya kontraktor tersebut bernama Liem Sin Tiong dan Allen Waplau. Mereka diperiksa oleh tim penyidik KPK di Gedung KPK, pada hari yang berbeda.
Pemeriksaan saksi selain untuk melengkapi berkas perkara tersangka juga untuk mendukung bukti-bukti yang sebelumnya telah diperoleh tim penyidik KPK.
Dugaan aliran uang dari oknum pengusaha ke tersangka eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa [TSS] juga masih diselidiki atau ditelisik oleh lembaga superbodi ini.
Dua orang saksi ini diperiksa oleh tim penyidik KPK berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan yang tengah menyeret tiga orang tersangka.
Unik! selain menjadi [Pembantu Rumah Tangga], Myradiana pun merangkap profesi sebagai kontraktor. Peran ganda dari saksi yang satu ini tampak dicurigai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] secara diam-diam bertandang lagi ke Kota Ambon, Provinsi Maluku. Mereka menelusuri dugaan adanya aliran uang dari oknum pengusaha yang ditengarai melakukan penyuapan/gratifikasi terhadap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi lanjutan kembali dilakukan oleh penyidik Komisi Anti Rasuah terhadap salah seorang wiraswasta atau pengusaha.
Kegiatan penyerahan burung langka ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyerahan satwa liar endemik Maluku dan Maluku Utara yang dilakukan oleh pihak PPS Tasikoki pada tanggal 30 November 2019 di Pelabuhan Laut Bastiong Kota Ternate.