BERITABETA.COM, Ambon – Proses pemeriksaan saksi perkara dugaan tipikor/TPK suap dan tindak pidana pencucian uang [TPPU] terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 masih berlanjut.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] secara diam-diam bertandang lagi ke Kota Ambon, Provinsi Maluku. Mereka menelusuri dugaan adanya aliran uang dari oknum pengusaha yang ditengarai melakukan penyuapan/gratifikasi terhadap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS.

Pengembangan perkara korupsi ‘berjamaah’ ini Tim Penyidik KPK meminjam ruangan Markas Komando Brimob Polda Maluku di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku, untuk memeriksa sebanyak 12 orang saksi.

“Hari ini pemeriksaan saksi lanjutan terkait TPK/Tipikor proyek pembangunann jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS [Tagop Sudarsono Soulisa],” jelas Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt KPK Bidang Penindakan kepada Beritabeta.com Kamis, (10/03/2022).

Ali menyebut 12 nama tersebut masing-masing; Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsili, dan Iskandar Walla, Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Buru Selatan.

Lalu 10 orang terperiksa [saksi] lainnya noatbene adalah ASN/Pejabat dan Kontraktor atau pihak swasta. Mereka adalah; Asia Amelia Sahubawa, Pegawai Negeri Sipil UKPBJ Provinsi Maluku. Habib Abdullah Alkatiri, Kontraktor dari Kabupaten Buru Selatan.

Abdul Ajiz Husein, Kontraktor dari Kabupaten Buru Selatan. Myradiana A Basir, Pembantu Rumah Tangga Tagop Sudarsono Soulisa sekaligus kontraktor. Ajid Kunio, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2008 - 2012.

Gamar The,   Bendahara BPKAD Kabupaten Buru Selatan tahun 2010 – sekarang. Rajab Letetuny, Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan tahun 2012.

Kemudian Elsye Rinna Lattu, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi. Mahdi Bazargan, Direktur PT Bupolo Kontruksi Grup, dan Sandra Loppies, Direktur PT Vidi Citra Kencana tahun 2010 sampai sekarang. 

Hanya saja Ali Fikri masih irit bicara soal adanya calon tersangka baru. Diketahui perkara ini Tim Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu; eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta dua orang tersangka adalah pihak swasta. Yaitu Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju alias IK.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri

 

Tersangka TSS dan JRK ditahan pada Rabu 26 Januari 2022. Sedangkan tersangka IK ditahan pada 02 Maret 2022.

Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.   (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy