BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dari Kota Ambon bergeser atau bertandang ke Masohi, Ibukota Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Di sana, Tim Penyidik KPK memeriksa dua orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi.

“Dua orang saksi diperiksa di Polres Maluku Tengah [Masohi] pada Senin 14 Maret 2022,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Senin, (14/03/2022).

Ali menejelaskan dua orang saksi ini diperiksa oleh tim penyidik KPK berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan yang tengah menyeret tiga orang tersangka.

“Pemeriksaan dua saksi di Maluku Tengah tersebut untuk tersangka TSS [Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Buru Selatan],” ungkap Ali.

Ia menyebut, nama dua orang saksi tersebut yaitu Andrias Intan alias Kim Fui, Direktur PT Beringin Dua [Wiraswasta/Kontraktor], dan Muslim Tomagola alias Randi, Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2014 – sekarang.

Namun Ali fikri belum menjelaskan lebih jauh mengenai apa peran dari Kim Fui maupun Randi Tomagola pada pekerjaan proyek Dalam Kota Namrole Kabupaten Buru Selatan itu, sehingga mereka diperiksa terkait perkara yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan TSS.

Sebelum ke Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu (12/03/2022), lanjut Ali, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sembilan orang saksi di Kota Ambon.

Pemeriksaan saksi dimaksud masih ada hubungannya dengan perkara dugaan tipikor/TPK penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016.

“Para saksi tersebut diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku pada Sabtu 12 Maret 2022,” beber Ali.

Hanya Ali tidak menyebut kapasitas mereka apa. Ia hanya menyebut nama saja. Berikut sembilan orang saksi tersebut masing-masing; Beny Tanihatu, Liem Sin Tiong, Abdul Kadir Besy, Dedy Lahibu, Ridwan Umasugi.