BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dari Kota Ambon bergeser atau bertandang ke Masohi, Ibukota Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Di sana, Tim Penyidik KPK memeriksa dua orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi.

“Dua orang saksi diperiksa di Polres Maluku Tengah [Masohi] pada Senin 14 Maret 2022,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Senin, (14/03/2022).

Ali menejelaskan dua orang saksi ini diperiksa oleh tim penyidik KPK berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan yang tengah menyeret tiga orang tersangka.

“Pemeriksaan dua saksi di Maluku Tengah tersebut untuk tersangka TSS [Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Buru Selatan],” ungkap Ali.

Ia menyebut, nama dua orang saksi tersebut yaitu Andrias Intan alias Kim Fui, Direktur PT Beringin Dua [Wiraswasta/Kontraktor], dan Muslim Tomagola alias Randi, Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2014 – sekarang.

Namun Ali fikri belum menjelaskan lebih jauh mengenai apa peran dari Kim Fui maupun Randi Tomagola pada pekerjaan proyek Dalam Kota Namrole Kabupaten Buru Selatan itu, sehingga mereka diperiksa terkait perkara yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan TSS.

Sebelum ke Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu (12/03/2022), lanjut Ali, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sembilan orang saksi di Kota Ambon.

Pemeriksaan saksi dimaksud masih ada hubungannya dengan perkara dugaan tipikor/TPK penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016.

“Para saksi tersebut diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku pada Sabtu 12 Maret 2022,” beber Ali.

Hanya Ali tidak menyebut kapasitas mereka apa. Ia hanya menyebut nama saja. Berikut sembilan orang saksi tersebut masing-masing; Beny Tanihatu, Liem Sin Tiong, Abdul Kadir Besy, Dedy Lahibu, Ridwan Umasugi.

Adapula Myradiana [Pembantu Rumah Tangga Tagop Soulisa], sekaligus Kontraktor. Momin Tomanusa, Alexander Tory, dan Bernardus Wamese.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang untuk Tersangka TSS. Dimana penerimaan uang ada yang langsung diterima oleh tersangka TSS maupun melalui perantaraan orang-orang kepercayaannya,” ungkap Ali Fikri.

Ia menambahkan, salah satu saksi yaitu Ruswan Latuconsina, yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir dari panggilan penyidik KPK.

“Yang bersangkutan [Ruswan Latuconsina] tidak hadir tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik mengenai alasan ketidakhadirannya. KPK mengingatkan untuk [Ruswan Latuconsina] kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” tegas Ali.  

Seperti diketahui, perkara dugaan tipikor penerimaan hadiah dan janji serta dugaan tindak pidana pencucian uang ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta dua orang tersangka dari pihak swasta. Adalah Johny Rynhard Kasman [swasta], dan Ivana Kwelju alias IK.

Tersangka TSS dan JRK telah ditahan pada Rabu 26 Januari 2022. Sedangkan tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana, ditahan di Rutan KPK pada 02 Maret 2022.

TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.    (BB)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy