BERITABETA.COM, Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan tipikor dan penerimaan hadiah atau janji serta dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 – 2016.

Proses penyidikan perkara yang tengah menjerat tiga orang tersangka ini, tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait sebagai saksi.

Pemeriksaan saksi selain untuk melengkapi berkas perkara tersangka, juga untuk mendukung bukti-bukti yang sudah diperoleh tim KPK.

Disamping itu tim penyidik juga masih menelusuri dugaan keterlibatan oknum lain dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.

Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memeriksa empat orang saksi pada Kamis, (31/03/2022).

Para saksi tersebut notabenenya adalah pegawai negeri sipil atau PNS, dan pihak swasta/pengusaha.

“Pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan hari ini [Kamis-red] dilakukan oleh tim penyidik untuk tersangka TSS,” kata Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Kamis, (31/03/2022).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap empat orang saksi ini berlangsung di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ali menyebut nama dari empat saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK di Jakarta yaitu; Abdurrahman Soulisa, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Melkior Solisa, PNS/Pelaksana Tugas Kepala Dinas [Kadis] PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2019 sampai dengan sekarang. Abdullah Daeng Barang     Wiraswasta/Pengusaha, dan Asep Saputra Utama Legal Officer.

Meski begitu, Ali Fikri terkait tidak menjelaskan mengenai peran dari para saksi terkait perkara yang tengah menjerat tiga orang tersangka tersebut.

Begitu pula soal dugaan ada aliran uang dari oknum lain ke mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS, juga belum dijelaskan sevcara detil oleh KPK.

Ali Fikri, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan. /Tangkapan Layar
Ali Fikri, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan. /Tangkapan Layar

Sehari sebelumnya atau Rabu (30/03/2022), tim penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi di kantor KPK. Para saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

Pada pekara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. yaitu eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS, serta dua orang pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman [JRK], dan Ivana Kwelju alias IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana.

Tersangka TSS dan JRK telah ditahan pada Rabu 26 Januari 2022. Disusul tersangka IK, ditahan pada 2 Maret 2022 di Rutan KPK, Jakarta dan diperpanjang hingga 30 Maret 2022.

KPK menjerat TSS dan JRK melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.  (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy