BERITABETA.COM, Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan tipikor, dan suap penerimaan hadiah atau janji, terkait pekerjaan proyek infrastruktur milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan [Pemkab Bursel], tahun anggaran 2011-2016.

Pada Selasa (26/04/2022), proses pemeriksaan saksi bergulir di Kota Ambon. Pengusutan lanjutan perkara ini, Tim Penyidik Komisi Anti Rasuah menggunakan ruangan milik Markas Komando Satuan Brigade Mobil [Brimob] Polda Maluku di Kelurahan Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Tercatat ada delapan orang pihak terkait notabenenya merupakan Pejabat atau Pegawai Negeri Siripl [PNS] pada Pemkab Buru Selatan, dan Pengusaha/Wiraswasta diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Tim Penyidik KPK menggali keterangan dari para saksi tersebut mengenai pengetahuan mereka soal pekerjaan proyek infrastruktur, satu diantaranya adalah proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole, Ibukota Kabupaten Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2015.

“Hari ini, Sleasa 26 April 2022 pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 Kabupaten Buru Selatan dilakukan oleh tim penyidik KPK di Mako Satuan Brimob Polda Maluku,” ungkap Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Selasa, (26/04/2022).

Ali menjelaskan, pemeriksaan delapan orang saksi tersebut untuk tersangka TSS [Tagops Sudarsono Soulisa, Eks Bupati Buru Selatan].

Berikut delapan orang pihak terkait yang diperiksa oleh tim penyidik KPK di Mako Satuan Brimob Polda Maluku masing-masing;

Jeane Rinsampessy, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Buru Selatan. Rusman Elly, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Huru Selatan periode Januari 2019 - Juli 2021.

Abdulrachman Soulisa, Pensiunan PNS [Eks Kepala Dinas PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2014 – 2019]. Dua orang PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan yakni, Stepi Wawan Astika dan Asia Amelia Sahubawa.

Kemudian Wiraswasta atau Pengusaha yang turut diperiksa oleh tim penyidik KPK di tempat yang sama adalah, Rudy Tandean, Direktur Utama Dinamika Maluku.

Lutfi Assagaff, Direktur Utama Mitra Bupolo Mandiri, dan Hendrik Khoerniawan alias Aping [wiraswasta]. “Para saksi ini semuanya diperiksa untuk tersangka TSS,” imbuh Ali Fikri.

Lagi-lagi, Ali Fikri belum mau menyampaikan adanya peluang tersangka baru dalam perkara dugaan tipikor berjamaah tersebut.

Alasannya, proses penyidikan masih berjalan. Tim penyidik tengah focus melengkapi berkas perkara ini, termasuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Sehari sebelumnya atau Senin (25/04/2022), tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam perkara ini untuk 30 hari kedepan, atau sejak 25 April – 25 Mei 2022.

Dua orang tersangka itu adalah, Tagops Sudarsono Soulissa, eks Bupati Kabupaten Buru Selatan, dan Jhony Rynhard Kasman alias JRK [pihak swasta].

Pada hari yang sama, Senin (25/04/2022), tim penyidik KPK juga memeriksa delapan orang saksi termasuk Sekda Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Wala. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS.

Diketahui, tersangka TSS ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan tersangka JRK ditahan pada Rutan Polres Jakarta Pusat.   (BB)

 

 Editor : Samad Vanath Sallatalohy