BERITABETA.COM, Ambon – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menggeledah kantor instansi atau SKPD pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Penggeledahan lanjutan berlangsung Rabu (18/05/2022).

Tepatnya di kantor Dinas PUPR Kota Ambon, Jalan D.I Panjaitan No.2, Uritetu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku. penggeledahan berlangsung selama 7 jam.

Langkah tegas beruapa upaya paksa penggeledahan kantor SKPD Pemkot Ambon ini dilakukan oleh Tim KPK dengan tujuan ‘mengincar’ barang bukti alias barbuk pendukung seputar perkara dugaan tipikor dan pemberian hadiah atau janji [suap/gratifikasi], yang melibatkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy [tersangka], dan kawan kawan.

Pantauan Beritabeta.com di lapangan, Tim KPK berjumlah 6 orang tiba di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon sekira pukul 09:00 WIT. Hadir di kantor PUPR Kota Ambon tim KPK menggunakan tiga unit mobil.

Kehadiran tim lembaga superbodi ini turut dikawal oleh aparat keamanan Satuan Brimob Polda Maluku. Mereka langsung masuk ke kantor tersebut.

Satu per satu ruang kerja pejabat atau pegawai pada Dinas PUPR Kota Ambon lalu digeledah. Tampak tim KPK masuk ke ruang kerja Kepala Dinasa PUPR Kota Ambon, Melkianus Latuhaimallo.

Kemudian mereka masuk ke ruang kerja para kepala bidang dan kepala seksi Dinas PUPR Kota Ambon. Tidak ada perlawanan dari pegawai atau pejabat di kantor tersebut. Mereka hanya menyaksikan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Komisi Anti Rasuah berhasil menyita sejumlah dokumen [barbuk] yang ditengarai berkaitan dengan perkara dugaan tipikor dan suap Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Informasi yang dihimpun Beritabeta.com di lapangan, selain penggeledahan kantor Dinas PUPR Ambon, tim penyidik KPK juga memeriksa para pejabat serta beberapa orang pegawai Dinas PUPR Kota Ambon.

“Tadi, tim KPK juga melakukan pemeriksaan terahdap pejabat dan beberapa orang pegawai Dinas PUPR Kota Ambon,” kata salah seorang pegawai kepada wartawan saat tim KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Kota Ambon.

Usai penggeledahan sekira pukul 16:45 WIT atau selama 7 jam, Tim KPK baru keluar dari kantor Dinas PUPR Kota Ambon. Tampak mereka membawa tiga buah koper.

Tas koper berisikan dokumen-dokumen tersebut disita oleh tim KPK dari ruang kerja Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, serta ruang kerja para kepala bidang dan kepala seksi lingkup Dinas PUPR Kota Ambon.

Kemudian tim KPK mengangkut serta membawa tiga buah koper itu ke mobil, dan seterusnya pergi meninggalkan kantor Dinas PUPR Kota Ambon.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di wilayah kota Ambon masih berlanjut.

Dia mengaku, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi [TPK] Suap dan Gratifikasi pada Pemkot Ambon dengan tersangka RL dan kawan kawan itu masih dalam proses lanjutan.

“Benar, hari ini Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan upaya paksa penggeledahan di dua kantor SKPD pada Pemkot Ambon,” ujar Ali kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Rabu (18/05/2022).

Lagi-lagi Ali masih irit bicara. Dia belum mau membeberkan mengenai barang bukti yang telah disita oleh tim KPK saat melakukan penggeledahan di sejummlah instansi SKPD pada Pemkot Ambon, termasuk kantor Dinas PUPR Kota Ambon.

Ia pun masih merahasiakan nama-nama para pejabat termasuk pegawai Pemkot Ambon yang telah diperiksa sejak tim KPK berada di Kota Ambon.

Ali hanya mengatakan, tim KPK telah mengamankan dua kantor SKPD Pemkot Ambon dengan memasang stiker segel KPK.

“Proses penggeledahan masih berlangsung. Perkembangan lanjutan dari kegiatan ini berikutnya akan kembali kami informasikan,” timpal dia.

Pada perkara ini Tim Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Richard Louhenapessy, Walikota Ambon periode 2011 sampai dengan 2016 dan periode 2017 - 2022.

Andrew Erin Hehanussa [AEH], Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, dan Amri [AR], Swasta/Karyawan AM (Alfamidi) Kota Ambon.

KPK menjerat tiga tersangka ini dengan pasal berlapis. Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Hingga berita ini dipublikasikan, rangkaian penyidikan perkara ini masih dikembangkan lagi oleh tim KPK. Mengenai peluang [calon tersangka baru] dalam perkara ini juga dirahasiakan oleh pihak KPK. (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala