BERITABETA.COM, Ambon – Setelah menggeledah kantor Dinas PUPR Kota Ambon, Tim Penyidik KPK pada Rabu (18/05/2022) atau menjelang maghrib, mereka mendatangi kediaman [rumah] pribadi milik Walikota Ambon, Richard Louhenapessy alias RL.

Lokasi kediaman pribadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon ini berada di Jalan Sirimau Dusun Kayu Putih Negeri/Desa Soya Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Pantauan Beritabeta.com, Tim KPK berjumlah 6 orang saat mendatangi kediaman pribadi politisi Golkar Maluku itu sekira pukul 18.00 WIT.

Saat mendatangi kediaman RL, Tim KPK menggunakan tiga unit mobil, serta dikawal oleh aparat keamanan dari Satuan Brimob Polda Maluku bersenjata laras panjang.

Suasana rumah pribadi Walikota Ambon itu tampak sepi alias kosong. Keluarga baik Istri maupun anak-anaknya entah kemana.

Mereka tidak terlihat berada di rumah saat Tim KPK melakukan upaya paksa penggeledahan.

Meski begitu, Tim KPK ogah mundur alias tidak mau menyerah. Tim KPK tetap melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah pribadi eks Ketua DPRD Provinsi Maluku tersebut.

Disini, Tim penyidik KPK mencari [barang bukti] tambahan, yang sudah menjadi target atau incaran [tim penyidik KPK].

Meski ditanya oleh awak media, tim Komisi Anti Rasuah ini hanya diam. Penggeledahan di kediaman Walikota Ambon berlangsung kurang lebih satu jam.

Tim KPK tidak menemukan kendala. Prosesnya berjlaan lancar saja. Walhasil pada pukul 18.45 WIT, mereka keluar dari kediaman RL.

Tampak mereka membawa beberapa barang yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor dan suap terkait yang tengah mendera RL.

Barang-barang tersebut diisi pada Tas Jinjing atau Hand Bag, dan Karton serta Tas Koper.

Setelah pergi meninggalkan rumah pribadi RL, Tim KPK menuju ke kediaman Andrew Erlin Hehanussa, tersangka lain dalam perkara yang sama.

Rumah pribadi Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon ini turut digeledah secara paksa oleh Tim KPK.    (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala