BERITABETA.COM, Ambon - Pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar ini masih bergulir di markas Korps Adhyaksa Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memeriksa tiga orang tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Rambatu - Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat atau SBB, Provinsi Maluku itu.

Ada penyelewengan dan penyimpangan anggaran saat pembangunan proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Pecan kemarin, Kamis (22/12/2022), Kejati Maluku telah mengumumkan tiga orang tersangka.

Soal penambahan tersangka baru dalam perkara dimaksud, tidak menutup kemungkinan alias masih berpeluang akan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati  Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga tersangka berinisial GS, RR pihak swasta, dan JS PNS pada Dinas PUPR Kabupaten SBB, merupakan rangkaian penyidikan.

"Pemeriksaan terhadap tiga tersangka itu masih akan diagendakan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku,”kata Wahyudi Kareba saat diminta konfirmasinya oleh beritabeta.com Rabu, (28/12/2022).

Ia menjelaskan, pemeriksaan tiga tersangka itu akan dilakukan tim penyidik pada awal Januari 2023.

Apakah sekaligus dilakukan upaya penahanan terhadap para tersangka? Wahyudi berdalih, ihwal dimaksud sudah merupakan kewenangan tim penyidik.

“Itu [penahanan tiga tersangka], nanti penyidik yang tentukan,"timpalnya.

Menukik mengenai peluang atau penambahan tersangka baru dalam perkara ini, Wahyudi justru tidak mengelak ihwal tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan [ada peluang] tersangka baru. Tapi, tergantung alat bukti. Pengembangan perkaranya masih jalan,”tukasnya.

Diketahui, proyek pembangunan Jalan Rambatu-Manusa Kecamatan Inamosol bersumber dari ABPD Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Sinar Bias Abadi.

Masa kontrak pekerjaan jalan Rambatu-Manusa berakhir pada 2018, dan anggaran senilai Rp31 miliar telah cair 100 persen.

Naasnya di lapangan, kontraktor pelaksana proyek tidak menyelesaikan pekerjaan seperti pembongkaran dan penambalan sirtu.   (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy