BERITABETA.COM, Ambon - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu -- Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 sebesar Rp31 miliar , lebih awal diusut oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Ambon.

Tim penyelidik diberikan waktu untuk bekerja selama 30 hari, atau sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada Januari 2022. Meski begitu, pengusutan kasus pembangunan jalan sepanjang 24 kilometer itu justru saat ini tersendat di meja tim Kejati Maluku. Padahal, puluhan orang atau pihak terkait dengan kasus ini sudah diperiksa.

Korps Adhyaksa Maluku justru cenderung menangani perkara dugaan korupsi anggaran Pileg dan Pilpres 2014 pada KPUD Kabupaten SBB senilai Rp9 Miliar, dengan menetapkan dua orang tersangka.

Sebaliknya, pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Rambatu – Manusa kini mengalami terkendala. Mengenai ihwal tersebut, pihak Kejati Maluku berdalih masih menunggu penilaian dari tim ahli.

“Penanganan kasus proyek Jalan Rambatu – Manusa ini, tim Kejati Maluku masih menunggu penilaian dari tim ahli,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, saat diminta konfirmasinya oleh Beritabtea.com Minggu, (24/04/2022).

Ia memastikan penyelidikan kasus tersebut tetap jalan. “Sampai saat ini tim masih menunggu penilaian dari tim ahli,” katanya.

Wahyudi berujar, pada prinsipnya kalau sudah ditemukan fakta-fakta terkait dugaan kejahatan atau penyimpangan pada proyek dimaksud, akan segera ditindaklanjuti oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Ia mengaku, penilaian yang dilakukan oleh tim ahli adalah mengenai fisik proyek Jalan Rambatu, yang mana pekerjaannya dilakukan oleh PT Sinar Bias Abadi, tetapi tidak tuntas. Sedangkan, anggaran sudah cair 100 persen.

Menyinggung kapan Bupati SBB Timotius Akerina alias Nus Akerina akan dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyelidik? “Nanti Tim yang akan menentukan urgensinya,” timpal Wahyudi.  

Kabar mengenai Bupati SBB Timotius Akerina akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Rambatu –Manusa ini, tim penyeliidk ingin menggali keterangan dan pengetahuannya terkait proyek sarat masalah tersebut.

“Bupati SBB juga akan dipanggil. Jaksa Penyelidik akan meminta keterangan dari yang bersangkutan. Sebab, proyek Jalan Rambatu – Manusa itu pekerjaannya sejak tahun 2018, tapi tidak tuntas,” kata sumber di lingkup Kejati Maluku. 

Diketahui kasus ini dilaporkan oleh elemen masyarakat kemudian diusut oleh Kejati Maluku. Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Rambatu – Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB, sebelumnya telah dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal pada awal Januari 2022.

Proyek jalan Rambatu bersumber dari ABPD Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar. Anggaran ini masuk ke Dinas PU SBB lalu dilakukan tender. Saat itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB adalah Thomas Wattimena, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Sayangnya, pihak PT Sinar Bias Abadi sejak 2018 hingga kini belum menyelesaikan pekerjaannya. Padahal, anggaran sudah cair. Karena terjadi kejanggalan dalam pembangunan proyek ini sehingga tim Kejati Maluku mengusutnya.

Sebelumnya, Kajati Maluku Undang Mugopal pada konferensi pers mengenai capaian kinerja Kejati Maluku tahun 2021 lalu mengungkapkan, awalnya petugas Kejaksaan diberikan surat perintah tugas atau suprimtu untuk turun ke lapangan [lokasi proyek].

“Setiap laporan, bila data dan faktanya dianggap belum akurat, maka Kejaksaan hanya dapat mengeluarkan surat perintah tugas atau Suprimtu. Itu sudah dilakukan,” kata Udang Mugopal.

Kajati mengaku, proyek jalan Rambatu -- Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB ini pembangunananya sejak 2018 lalu. Tapi hingga kini belum kelar. Tim Kejati Maluku telah bertandang ke lokasi proyek.

“Tim yang turun ke sana itu adalah teman-teman kita dari Kejaksaan Tinggi,” timpalnya.

Berdasarkan laporan tim saat kembali dari lapangan menyampaikan hasil kepada pimpinan. Tim lalu melakukan pengumpulan data, dan pengumpulan bahan keterangan [puldata-pulbaket].

“Dari laporan petugas di lapangan ternyata anggaran proyek sudah cair, tetapi pembangunannya belum selesai,” ungkap Kajati Maluku.   (BB)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy