Kasus Proyek Jalan Rambatu Rp31 Miliar, tidak Menutup Kemungkinan ada Tersangka Baru
Apakah sekaligus dilakukan upaya penahanan terhadap para tersangka? Wahyudi berdalih, ihwal dimaksud sudah merupakan kewenangan tim penyidik.
“Itu [penahanan tiga tersangka], nanti penyidik yang tentukan,"timpalnya.
Menukik mengenai peluang atau penambahan tersangka baru dalam perkara ini, Wahyudi justru tidak mengelak ihwal tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan [ada peluang] tersangka baru. Tapi, tergantung alat bukti. Pengembangan perkaranya masih jalan,”tukasnya.
Diketahui, proyek pembangunan Jalan Rambatu-Manusa Kecamatan Inamosol bersumber dari ABPD Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Sinar Bias Abadi.
Masa kontrak pekerjaan jalan Rambatu-Manusa berakhir pada 2018, dan anggaran senilai Rp31 miliar telah cair 100 persen.
Naasnya di lapangan, kontraktor pelaksana proyek tidak menyelesaikan pekerjaan seperti pembongkaran dan penambalan sirtu. (*)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy