BERITABETA.COM, Ambon – Untuk menyepakati target indikator makro pembangunan tahun 2022, serta strategi dan aksi pusat dan daerah dalam pencapaiannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan atau Rakortekrenbang Tahun 2021.

Kegiatan ini berlangsung di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (25/02/2021), dibuka oleh Menteri PPN atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

Seperti dirilis Pusat Penerangan Kemendagri Kamis (25/02/2021), Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih dalam laporannya menyatakan, Rakortekrenbang Tahun 2021 dilaksanakan sesuai amanat Pasal 259 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam upaya mensinkronkan target pembangunan nasional, maka dikoordinasikan bersama antara Kemendagri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.

“Kolaborasi kedua kementerian ini diharapkan menghasilkan suatu sinkronisasi dalam perencanaan pusat dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional,” kata Sri Purwaningsih.

Ia menjelaskan, pembagian peran antara Kemendagri dan Kementerian PPN/Bappenas dalam penyelenggaraan Rakortekrenbang ini dimana Kemendagri menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, termasuk pembinaan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Rakortekrenbang merupakan bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD. Sementara itu Kementerian PPN/Bappenas memiliki fungsi untuk mengawal perencanaan program prioritas nasional, yang pada selanjutnya dituangkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

”Maksud dari penyelenggraan Rakortekrenbang tahun 2021, adalah menjadi pijakan dalam penyusunan RKP dan RKPD, serta mensinkronkan sasaran makro pembangunan, major project atau program strategis nasional dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren,” jelasnya.

Menurut Sri, Rakortekrenbang dilaksanakan bertujuan untuk menyepakati target indikator makro pembangunan tahun 2022, serta strategi dan aksi pusat dan daerah dalam pencapaiannya.

“Pembahasan usulan teknis dan dukungan teknis daerah terhadap program kegiatan K/L yang sesuai dengan prioritas nasional dan proyek strategis nasional atau major projectnya, dan  mensinkronkan rencana kerja daerah yang tertuang dalam RKPD, dan renja perangkat daerah dengan rencana kerja K/L yang tertuang dalam RKP dan rencana kerja K/L sebagai upaya mencapai target kinerja nasional per urusan,” ulasnya.