
Rakortekrenbang Sinkronisasikan Pembangunan Pusat – Daerah
Rakortekrenbang Tahun 2021 dilaksanakan sesuai amanat Pasal 259 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rakortekrenbang Tahun 2021 dilaksanakan sesuai amanat Pasal 259 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) memilih Provinsi Maluku sebagai tuan rumah penyelenggaraan Workshop Penguatan Kelembagaan, Pemantauan, Benchmarking dan Pembelajaran Antar Daerah dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi Penanganan Stunting di Indonesia.