32 ASN Positif Covid-19, Kantor Gubernur Maluku Ditutup
BERITABETA.COM, Ambon – Hasil swab test massal yang dijalani seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah diperoleh. Sebanyak 32 ASN Pemprov Maluku terkonfirmasi positif Covid-19, akibatnya kantor Gubernur Maluku akan ditutup untuk sementara.
“Kita di sini (kantor Gubernur –red) 32 ASN positif Covid-19. Karena hasil ini kami akan menghentikan sementara aktifitas di kantor Gubernur. Semua ASN akan bekerja dari rumah. Sampai Senin depan baru kembali beraktivitas,” ungkap Sekertaris Daerah Maluku Kasrul Selang kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2020).
Kasrul menjelaskan 32 ASN yang terpapar Covid-19 merupakan pegawai yang bertugas di Biro Umum, Biro Humas dan Protokol, Kesbangpol, Biro Perbatasan, dan Biro Pemerintahan Pemprov Maluku. Saat ini, seluruhnya sudah melakukan isolasi mandiri dan juga terpusat di lokasi-lokasi karantina.
“Itu yang sudah keluar hasilnya. BKD juga sudah kayaknya, tapi hasilnya negatif semua. Makanya kantor Gubernur akan disterilkan dengan penyemprotan disinfektan selama tiga hari, Jumat-Minggu, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ke pegawai lainnya,”terang Kasul yang juga Ketua Harian Percepatan Pengendalian Covid-19 Provinsi Maluku.
Terkait dari mana para ASN ini terinfeksi, kata Kasrul, pihaknya tidak mengetahui dengan pasti, namun kebanyakan ASN itu terpapar dengan tipe OTG, bahkan untuk mendeteksi penyebaran yang sudah menyebar di komunitas sangat sulit.
“Jadi sementara aktifitas di kantor dihentikan, hari Senin pekan depan, baru bisa kembali beraktivitas di kantor. Termasuk wartawan jangan masuk, kita kunci dulu,” jelasnya.
Kasrul menambahkan rata-rata pegawai yang terpapar adalah pegawai di RSUD dr Haulussy dan RSUD dr Ishak Umarella Tulehu, sisanya di kantor-kantor pemerintah.
“Jika diakumulasi ASN Pemprov Maluku yang terpapar Covid-19 sudah mencapai kurang lebih 200 orang,”bebernya.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2020, Gubernur Maluku telah menerbitkan surat Nomor : 800/2692 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah; para Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda; Inspektur; para Kepala Dinas, para Kepala Badan, Sekretaris DPRD dan para Kepala Biro.
Surat yang juga copyan-nya diterima redaksi beritabeta.com, Kamis (27/8/2020) itu mewajibkan seluruh ASN untuk mengikuti pemeriksaan RT-PCR Swab Test. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid -19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku (BB-YP)